IslamToday ID — Baitul Mal (Bayt al-mal) telah ada sejak masa Rasulullah SAW, fungsinya untuk mengatur harta-benda milik kaum muslimin. Namun, saat itu keberadaan Baitul Mal masih sangat sederhana sehingga belum memiliki sistem pencatatan yang terdokumentasi dengan baik.
Keberadaan Baitul Mal menjadi krusial ketika Umar bin Khattab menjadi seorang khalifah. Hal ini dikarenakan pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab kekayaan negara bertambah sangat signifikan, seiring meluasnya daerah kekuasan Islam saat itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui QS. Al-Hasyr Ayat 7 menjelaskan tentang tujuan Baitul Mal. Adapun bunyi dari firman Allah tersebut adalah “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.
Prof.Dr. Raghib As-Sirjani dalam bukunya berjudul Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia menjelaskan tentang perlunya Baitul Mal. Dengan adanya Baitul Mal diharapkan tidak akan terjadi ketimpangan sosial di tengah-tengah masyarakat muslim.
Pendapatan dan pengeluaran harta negara benar-benar diawasi sehingga bisa jelas alur distribusinya. Khalifah atau gubernur bertanggungjawab dalam proses pendistribusiannya sesuai dengan perintah Allah agar dapat meningkatkan kualitas hidup umat baik ketika suasana damai maupun suasana perang.
Sumber-sumber harta Baitul Mal berasal dari pembayaran zakat, pajak, upeti, ghanimah, fa’i dan wakaf. Harta-harta tersebut menjadi milik Baitul Mal yang harus didistribusikan kepada kepentingan seluruh umat Islam. Pada masa kini, Baitul Mal memiliki fungsi layaknya kerja-kerja yang dilakukan kementerian keuangan dan mengatur stabilitas perekonomian.
Oleh karena itu, fungsi Baitul Mal untuk mengatur serta mendistribusikan untuk berbagai keperluan negara seperti pembagian gaji seluruh pejabat negara mulai dari khalifah, gubernur, hakim, personel militer dan pegawai pemerintahan; penyediaan alat pertahanan negara seperti alat tempur, amunisi dan lain-lain; pembangunan infrastruktur jembatan, bendungan, jalan, tempat rekreasi, masjid; pembiayaan lembaga-lembaga sosial seperti rumah sakit, rumah tahanan; santunan kepada kaum fakir miskin, anak yatim, janda, tunawisma.
Peran Baitul Mal Hadapi Krisis
Baitul Mal memiliki fungsi dan wewenang yang sangat komprehensif yang terdiri atas: pembiayaan perang dan pendistribusian kepada yang berhak menerima, pada saat situasi darurat, paceklik, bencana alam, dan perang yang dialami oleh negara dan pemerintah. Dan ada atau tidak adanya harta benda di Baitul Mal maka tidak akan menangguhkan penafkahannya. Saat-saat seperti itu Baitul Mal bisa menghimpun harta milik kaum muslimin yang mampu, untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak.
Baitul Mal merupakan benteng ekonomi yang kokoh sekaligus menjadi pelindung negara ketika situasi krisis dan musibah melanda. Salah satu peristiwa yang membuktikan adanya peran Baitul Mal dalam menghadapi situasi krisis adalah masa paceklik, kelaparan pada tahun 18 Hijriyah.
Saat itu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pendistribusian kekayaan Baitul Mal kepada seluruh masyarakat termasuk bahan-bahan makanan dan harta benda lainnya hingga habis.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkuasa, ia mampu mewujudkan keadilan sosial dan mencapai kestabilan ekonomi. Pada masanya, pengumpulan serta pendistribusian Baitul Mal disalurkan dengan baik. Bahkan, pencapaiannya melebihi khalifah-khalifah sebelumnya.
Terjadinya sistem inovasi baru dalam pendistribusian kekayaan Baitul Mal membuat negara mampu menghadapi berbagai krisis dan persoalan yang terjadi saat itu.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan kebijakan peminjaman modal pertanian dari Baitul Mal. Sebagai ‘bank nasional’ Baitul Mal dapat memberikan pinjaman kepada para petani ketika mereka mengalami kesulitan dan malapetaka.
Kepada Gubernurnya ia berkata, “Barangsiapa memiliki kewajiban membayar upeti atau pajak bumi akan tetapi sedang mengalami kesulitan, maka pinjamkanlah sejumlah harta kepadanya agar dapat mengerjakan tanahnya. Karena aku tidak menginginkannya berlarut-larut menderita dalam satu tahun hingga dua tahun.” Demikianlah fungsi Baitul Mal pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika situasi sedang dilanda krisis perekonomian. Negara menjamin dengan memberikan pinjaman kepada para petani.
Sementara itu, pada masa Amir Nuruddin Mahmud ketika terjadi krisis keuangan akibat perang dan paceklik, ia mendistribusikan harta Baitul Mal kepada kaum lemah dan fakir miskin. Meskipun pada saat yang sama ia juga sangat membutuhkan. Saat itu, pengawalnya menyayangkan sikap sang Amir yang justru mementingkan kebutuhan orang lain.
Pengawal berkata “Seseungguhnya kamu telah banyak mendistribusikan kekayaan Baitul Mal kepada para pakar hukum Islam, orang-orang fakir, kaum sufi, para pembaca al-Qur’an dan yang lain. Kalaulah kamu memanfaatkan biaya-biaya tersebut untuk kebutuhanmu sendiri, maka tentulah lebih baik.”
Sang Amir Nuruddin Mahmud marah dan berkata “Demi Allah, sesungguhnya aku tidak berharap mendapatkan kemenangan kecuali dari perjuangan mereka. Orang-orang lemah dari kalian berhak mendapatkan subsidi dan bantuan. Bagaimana aku dapat memutus hubungan dengan orang-orang yang setia membelaku, sedangkan aku tidur dan duduk tenang di atas singgasanaku. Aku tidak ingin mempergunakan kekayaan Baitul Mal ini untuk didistribusikan kepada yang tidak berhak menerimanya dan tidak pula membelaku kecuali jika ia melihatku, yang terkadang benar dan terkadang salah. Para pejuang itu berhak mendapatkan bagian mereka dari Baitul Mal. Lalu bagaimana aku bisa memberikan harta tersebut kepada selain mereka?”
Demikianlah sejumlah catatan sejarah begitu pentingnya peranan Baitul Mal dalam menghadapi masa-masa Krisis ekonomi, masa paceklik, dan masa peperangan. Dengan adanya penyaluran kekayaan Baitul Mal, rakyat akan merasakan kehadiran peran penting pemimpin dan pemerintahan sehingga dapat melalui masa-masa sulit, hingga mampu bangkit kembali.
Penulis: Kukuh Subekti
Redaktur: Tori Nuariza