IslamToday ID –Pandemi covid-19 di Indonesia telah menyebar di 34 Provinsi dan 257 Kabupaten/Kota di Indonesia. Jumlah kasus positif Covid-19 juga tidak kunjung mereda. Meskipun demikian, rencana penerapan ‘news normal’ tetap digulirkan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan adanya 700 kasus baru ditemukan pada 31 Mei 2020. Jumlah tersebut menambah kasus covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 lalu menjadi 26.473 kasus. Di Indonesia, virus tersebut telah merenggut 1.613 korban jiwa. Sebanyak 17.552 sedang dalam perawatan dan sebanyak 7.038 orang telah dinyatakan sembuh.
Kemarin 31 Mei 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan sebanyak 102 daerah di 23 provinsi diberi wewenang menerapkan new normal. Sejumlah daerah tersebut masuk dalam zona hijau.
“Ke-102 Kabupaten kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” lanjutan isi stweet BNPB (31/5/2020).
Tingginya angka kasus covid-19 membuat masyarakat ragu dengan keseriusan pemerintah untuk menjamin pelaksanaan ‘timeline hidup normal’. Lapor Covid-19 mencatat kasus kematian jauh lebih tinggi dari suguhan data pemerintah.
Lapor Covid-19 mengkategorikan kasus kematian berdasarkan status ODP dan PDP dan Positif Covid-19. Dari 479 kabupaten dan kota di Indonesia ditemukan 6.232 korban meninggal. Sebanyak 5.021 orang yang meninggal tersebut masih berstatus ODP dan 207 PDP, sebanyak 207 berstatus ODP dan sisanya positif covid-19.
Pendiri Lapor Covid-19 Irma Hidayana, menyimpulkan bahwa kasus kematian akibat Corona terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Ia menduga telah terjadi ketimpangan data kasus kematian positif corona dengan PDP dan ODP. Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan kebijakan new normal. Padahal penurunan laju persebaran Covid-19 di suatu daerah menjadi indikator ditetapkannya new normal di berbagai daerah di Indonesia.
“Informasi jumlah tes di setiap wilayah ini masih tertutup. Pemerintah diharapkan buka jumlah tes PCR di tiap wilayah. Gap kematian akibat Covid-19 yang ditetapkan PCR dibandingkan yang belum ditetapkan PCR itu cukup tinggi,” ujarnya Ahad (31/5/2020)
Kajian New Normal Pemerintah
Pemerintah sudah mengumumkan wacana kebijakan new normal pada awal Mei lalu. Saat itu pemerintah mengatakan, telah melakukan kajian terhadap fase-fase new normal dalm rangka . mendongkrak kembali laju perekonomian nasional pasca penetapan status PSBB.
Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, ada lima fase kehidupan new normal yang disertai dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Fase pertama dilaksanakan pada 1 Juni untuk sektor industri dan jasa. Kemudian fase kedua pada 8 Juni 2020, pusat-pusat perekonomian seperti pasar, mal, toko diizinkan kembali buka.
Pada fase ketiga, salon dan spa diizinkan buka kembali setelah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan fase kedua di mal, pasar, dan toko. Sekolah diizinkan kembali buka dengan menerapkan kebijakan sistem bergiliran. Fase keempat yang berlaku pada 6 Juli restoran, kafe dan bar diizinkan buka secara bertahap.
Fase terakhir, diizinkannya kembali masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial berskala besar pada 25-27 Juli mendatang. Pemerintah pun berharap pada bulan Agustus situasi bisa berjalan normal kembali.
Di tingkat kementerian juga dikeluarkan kebijakan tertentu untuk menyiapkan kondisi kerja di masa new normal salah satunya oleh Kementerian BUMN. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020, kementerian BUMN pun mengkaji lima fase yang diusulkan oleh Kemenko Perekonomian tersebut.
Sementara Kementerian Keuangan, pada (17/5) lalu mengumumkan bawah pihaknya akan menerapkan kebijakan flexible working space (FWS) selama masa normal baru. Khususnya pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan secara online. Untuk mengatur kebijakan ini Kemenkeu telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020.
New Normal Versi Pengusaha
Pengkajian fase normal juga dilakukan oleh pengusaha, salah satunya yang dilakukan oleh Sandiaga Uno, pemilik PT Saratoga Investama. Menurutnya new normal bisa dilakukan terhadap sektor usaha yang memiliki resiko kesehatan yang minim dengan manfaat ekonomi yang tinggi, Misalnya UMKM.
Menurutnya, pembukaan UMKM paling cocok untuk dibuka pada bulan Juni, daripada pembukaan mal yang ditetapkan oleh pemerintah. Sandi mengtakan, UMKM memiliki kontribusi yang tinggi terhadap perekonomian yakni 60%. Dengan tingkat penyerapan tenaga kerjanya mencapai sebanyak 97%.
“Seperti kita ketahui, lebih 50 % kontribusi ekonomi kita dari konsumsi,” kata Sandiaga (22/5/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin dan Apindo, Shinta Widjaja Kamdani. Ia berpendapat bahwa kebijakan new normal tidak harus dimulai dari yang memiliki manfaat ekonomi paling besar. Seharusnya, pelonggaran diberikan kepada yang paling siap dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena tanpa protokol yang siap, pembukaan sektor ekonomi justru berpotensi timbulnya gelombang kedua.
“Manfaat ekonominya kan harus melihat pasarnya, demand-nya. Bukan hanya lokal, tapi ekspornya, luar negerinya juga dilihat. Makanya yang penting siap dengan protokol kesehatan Kemenkes,” kata Shinta (25/5/2020).
Sebaliknya, pemerintah menargetkan mal atau pusat perbelanjaan menjadi prioritas penerapan new normal. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto pada 29 Mei 2020 memastikan bahwa mal-mal bisa kembali buka pada Juni ini. Dijakarta setidaknya akan ada 60 mal atau pusat perbelanjaan yang dijadwalkan akan dibuka pada 5 Juni mendatang. Kemudian ada sekitar 4 Mal dijadwalkan buka kembali pada 8 Juni 2020.
Penulis: Kukuh Subekti
Editor: Arief Setiyanto