IslamToday ID – Pemerintah memutuskan untuk menunda RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) . Namun tampaknya, agenda dalam RUU ini mulai digulirkan, salah satunya di bidang pendidikan. Kemendikbud berencana melebur Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Dalam pasal 20 RUU HIP, agama, rohani, dan kebudayaan serta pendidikan menjadi bagian dari Pembangunan Nasional. Lebih lanjut dalam pasal 23 RUU tersebut,
“Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan,”
Maka tidak heran jika wacama peleburan PAI dengan PKn akan menjadi Pendidikan Agama, Kepercayaan, dan Nilai-nilai Pancasila. Terlebih, wacana ini pun muncul di saat publik tengah heboh dengan polemik RUU HIP.
Kabar ini membuat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) merasa resah. Mereka pun segera melakukan meminta klarifikasi Kemendikbud. AGPAI menilai wacana tersebut berbahaya.
“Kami meminta penjelasan atau tabayun kepada Kemdikbud terkait beredarnya power point yang ditulis rahasia terkait penyederhanaan PAI dan PKN,” kata Ketua Umum DPP AGPAII Mahnan Marbawi (18/6/2020).
Penggabungan kedua matapelajaran itu justru akan membuat keduanya menajadi tereduksi. Apa lagi materi PKN terdapat Pancasila, yang sebaiknya tidak direduksi dengan menggabungkannya dengan PAI. Pancasila ialah sumber hukum, filsafat dan nilai yang tidak akan pernah cukup untuk digali. Untuk itu peleburan Pancasila ke dalam matapelajaran lain hanya akan mengerdilkan Pancasila.
“Strategi budaya penguatan Pancasila tidak dengan cara mengerdilkan Pancasila sebagai ideologi, hanya dengan mengintegrasikan nilai Pancasila dalam mapel PAI atau mapel lainnya,” jelas Mahnan.
Kabar ini pun lantas ditepis oleh Kemendikbud. Saat ini pemerintah memang sedang melakukan kajian penyederhanaan terhadap kurikulum 2013, tapi hingga saat ini belum ada keputusan melebur PAI dengan PKn.
. “Bahan diskusi terakhir yang disampaikan ke saya adalah susunan kelompok mata pelajaran tidak digabung seperti itu, tetapi tetap berdiri sendiri seperti yang berlaku saat ini,” jelas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud Totok Suprayitno (18/6/2020).
Namun Totok membenarkan tentang adanya kabar peleburan pelajaran agama untuk kelas 1-3 SD. Totok menjelaskan bahwa informasi yang beredar di grup percakapan daring tersebut masih awal. Dan hingga kini masih dalam pembahasan, dan belum final.
“Yang diramaikan itu adalah bahan diskusi awal internal di antara tim kerja kurikulum. Diskusi masih terus berlangsung dan saat ini belum ada keputusan apapun dari kementerian,” tutur Totok.
Upaya penyederhanaan kurikulum 2013 ini pun dikritik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI, Susanto mengatakan dampak bahaya yang timbul dari penggabungan dua matapelajaran itu. Seperti terjadinya pengurangan terhadap muatan materi pendidikan agama. Yang bisa menyebabkan terjadinya pendangkalan anak-anak dalam memahami ajaran agama Islam.
“Ini sangat membahayakan anak karena mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak. Untuk mencegah anak terpapar paham radikalisme dan terorisme, peningkatan pemahaman dan perilaku keagamaan merupakan upaya strategis yang harus dilakukan,” kata Susanto (19/6/2020).
Lebih lanjut Susanto mengatakan, bahwa adanya mata pelajaran agama di sekolah ialah bentuk pengamalan sila pertama. Ia pun mengingatkan agar dalam perubahan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang, komprehensif dan cermat.
Penulis: Kukuh Subekti