IslamToday ID — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin mengklarifikasi polemik sertifikasi penceramah yang mengundang protes sejumlah pihak. Ia meluruskan yang hendak dilakukan kemenag bukan Program Sertifikasi Penceramah, melainkan Program Penceramah Bersertifikat.
“Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat, jadi tidak berkonsekuensi apapun,” ujar Kamaruddin Amin saat menjadi narasumber Rapat Evaluasi Nasional Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Tahun 2020 di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (05/09/2020).
Sebelumnya, polemik sertifikasi penceramah muncul setelah Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa pihaknya akan membersihkan masjid-masjid pemerintah, kementerian dan BUMN dari paham radikal. Salah satu caranya dengan mencetak penceramah bersertifikat.
“Kemenag bentuk program penceramah bersertifikat. Akan kami mulai bulan ini. Tahap awal kami cetak 8200 orang,” pungkas Fachrul Razi dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ di kanal Youtube Kemenpan RB, Rabu (2/9) lalu.
Sebelum menyampaikan program tersebut, Menag menuturkan kegelisahannya, jika masjid-masjid pemerintah, kementerian dan BUMN rawan dari penetrasi paham radikal. Paham radikal masuk melalui pemuda-pemuda yang good looking, fasih berbahasa arab dan hafal Qur’an. Mereka mengundang simpati dengan menjadi imam sholat, kemudian dipercaya sebgai pengurus masjid, lalu memasukan rekan-rekannya. Menag mengatakan, setelah itu mereka menyebarkan pemikiran radikalnya.
Pernyataan menag lantas mengundang polemik. Menyikapi polemik tersebut, Kamaruddin menjelaskan jika Program Penceramah Bersertifikat merupakan arahan Wapres Ma’ruf Amin, yang juga merupakan Ketua Umum MUI. Pada tahap awal pihaknya menargetkan program, tersebut diikuti 8.200 penceramah, yang terdiri dari 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.
“Kemenag melibatkan Lemhanas untuk memberikan ketahanan ideologi, BNPT untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia, BPIP agar paham Pancasila, hubungan agama dan negara. Dan MUI sebagai lembaga otoritatif dibidang Agama,” tuturnya.
Lanjutnya, kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni pada 5-7 September 2020. Ia menambahka, kegiatan tersebut turut diikuti 132 orang peserta yang merupakan Pejabat di lingkungan Kanwil Provinsi Se Indonesia, Pimpinan Ormas Islam/Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Provinsi, serta Pejabat dan Pelaksana di lingkungan Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam. (AS)