IslamToday ID –– Mantan Wakil KSAD Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprodjo turut menanggapi polemik pasukan khusus Rajawali BIN. Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak boleh memiliki pasukan karena tugas BIN hanya mengumpulkan informasi dan bukan pada level penindakan.
“BIN tak boleh punya pasukan. BIN adalah badan intelijen dan tak pernah punya pasukan,” pungkas mantan Wakil KSAD Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprodjo dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (11/9/2020) lalu.
Menurut Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprodjo, saat ini jika BIN dibiarkan atau diperbolehkan memiliki pasukan sama saja seperti Schutzstaffel di era Hitler.
“Saya kira sudah waktunya TNI sebagai pembela Pancasila menegaskan hal ini. Kalau Panglima TNI tak mau, sebaiknya para KSAD, KSAL, KSAU bersatu utk menegaskan ini,” tegasnya.
Sayidiman mengusulkan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Laut (PPAL), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Udara (PPAU) bersatu mendukung para Kepala Staf Angkatan.
“Kalau para Kepala Staf Angkatan tidak bergerak saya minta/harap PPAD, PPAL, PPAU mengingatkan mereka sebagai Pelaksana Saptamarga, NKRI berdasar PANCASILA harus dijaga, khususnya oleh TNI. NKRI bukan negara bukan negara fasis,” tandasnya, dilansir dari Fokus Parlemen.
Untuk diketahui, pasukan khusus Rajawali milik Badan Intelijen Negara (BIN) terlihat dalam sebuah video yang diunggah Ketua MPR Bambang Soesatyo lewat akun Instagram pribadinya.
Dalam video itu, pasukan terlihat bersenjata lengkap dan laras panjang. Mereka memperagakan aksi militer di hadapan sejumlah tokoh yang hadir. Tidak diketahui apakah pasukan khusus Rajawali terdiri atas personel TNI, Polri, atau anggota BIN.
Dalam unggahannya, Bamsoet mengaku kagum atas penampilan pasukan khusus bersenjata BIN.
“Pasukan Rajawali BIN memang beda. Selamat! Penampilan yang luar biasa. Jaga Indonesia! Jaga NKRI!” Tulis Bamsoet dalam unggahan video berdurasi 37 detik itu, Kamis (10/9).
Atraksi Pasukan Rajawali ini ditampilkan di hadapan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesetyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafi, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono.
Secara terpisah, peneliti Militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan bahwa BIN tidak boleh memiliki pasukan karena tidak diatur dalam UU No. 17 tahun 2011 tentang intelijen negara.
“Ya jelas. Secara konstitusional negara hanya mengenal dua bentuk kekuatan bersenjata. Yang pertama namanya TNI. Yang kedua namanya Polri,” kata Khairul Fahmi, Sabtu (12/9).
“Karena ini adalah kegiatan pengamanan yang berada dalam ruang lingkup fungsi intelijen. Bukan yang lain,” kata Fahmi, dilansir dari CNN Indonesia.
UU No.17 Tahun 2011 tersebut mengatur bahwa BIN memiliki fungsi pengamanan. Namun, bukan berarti BIN boleh memiliki pasukan. Harus ada aturan yang mengatur secara tersurat jika BIN ingin memiliki pasukan seperti TNI dan Polri.[IZ]