IslamToday ID- Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kontrovesial. Di satu sisi pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di seluruh Indonesia, dengan alasan pandemi covid-19. Namun, di sisi lain pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan Pilkadan serentak di 270 daerah.
Keputusan menunda pilkades di seluruh Indonesia itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengatakan setidaknya ada 3000 agenda Pilkades yang ditunda. Tito beralasan, pemerintah pusat tidak bisa mengontrol penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Pilkades saya tunda semua, ada 3.000, semuanya sudah kita tunda,” kata Tito dalam sebuah webinar, Minggu (20/9/2020)
“Karena pilkada bisa kita kontrol, tapi kalau pilkades penyelenggara tiap kabupaten masing-masing. Iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak rawan sekali (penyebaran Covid-19),” imbuhnya
Lanjut Tito, ribuan agenda pilkades akan ditunda sampai dengan pelaksanaan pilkada serentak 2020 selesai. Tito mengatakan bahwa ia juga telah mengirimkan surat edaran dan memerintahkan kepada seluruh bupati untuk menunda pilkades.
Sebaliknya, Tito menegaskan jika penyelenggaraan Pilkada 2020 akan tetap digelar. Meskipuun banyak pihak mendesak agar pemerintah menunda pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19, keputusan pemerintah untuk tetap menggelar pilkada serentak sudah bulat.
Kata Tito, saat ini saat ini pemerintah sedang menggodok Perppu terkait pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi. Perppu tersebut nantinya akan mengatur teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Lanjut Tito, alternatif ialah dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada dalam situasi pandemic covid-19. Namun demikian, kata Tito, hal ini membutuhkan inisiatif KPU dan dukungan komisi II DPR –RI.
Peta Resiko Pilkada
Usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda santer terdengar. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda. Pilkada serentak 2020 didinilai dapat menjadi klaster baru penularan covid-19. Pasalnya, sejak tahap pendaftaran bakal calon, Bawaslu mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Di sisi lain, sejumlah bakal calon kepala daerah juga dinyatakan positif covid-19. Seperfti dilansir islamtoday.id 11 September 2020, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, sudah 60 orang calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19. Ia menjelaskan, 60 orang tersebut diketahui setelah para kandidat di 32 provinsi melakukan tes swab. Hasilnya sebanyak 60 calon di 21 provinsi di Indonesia dinyatakan positif.
Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test, laporan sampai dengan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19,” ungkap Arief dalam Rapat Kerja KPU dengan Komisi II DPR RI, Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, di Boyolali sebanyak 96 jajaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupeten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.
“Kami temukan di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Boyolali, hasilnya adalah 96 jajaran kami yang dinyatakan positif corona,” jelas Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Kerjanya dengan Komisi II DPR (10/9/2020).
Selain itu, Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini terdapat 45 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, yang termasuk dalam zona merah Covid-19. Satgas meminta ke-45 daerah itu meningkatkan protokol kesehatan.
“Ada 45 kabupaten/kota pelaksanaan Pilkada dengan zona risiko tinggi. 45 kabupaten/kota tersebut dalam zona merah,” kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9) lalu.
Wiku menyampaikan 45 kabupaten/kota itu yakni di Sumatera Utara (Mandailing Natal, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Sibolga), di Sumatera Barat (Padang, Padang Panjang, Agam, Bukit Tinggi). Di Riau (Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak, Dumai), di Kepulauan Riau (Tanjung Pinang, Batam, di Banten (Tangerang Selatan), Jawa Barat (Depok).
Di Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Banyuwangi, Sidoarjo, Pasuruan), Bali (Badung, Bangli, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Denpasar), Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado), Kalimantan Selatan (Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kota Baru).
Di Kalimantan Tengah (Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Palangkaraya) dan di Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Balikpapan, Bontang, Samarinda). (AS)