IslamToday ID — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menilai Presiden Jokowi berpotensi melanggar konstitusi jika tetap nekat melanjutkan agenda Pilkada serentak 2020. Sebab menurut Gatot, Undang Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.
“Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi,” kata Gatot (Senin (21/9/2020).
Gatot menilai, Pilkada serentak akan menyebabkan penularan covid-19 di Indonesia meningkat. Menurutnya, melanjutkan agenda pilkada serentak sama halnya dengan mengancam nyawa masyarakat. Oleh karena itu, KAMI meminta KPU dan pemerintah untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebab pandemi virus corona (Covid-19) Indonesia belum belum usai
“KAMI meminta kepada KPU dan penyelenggara negara khususnya pemerintah untuk membatalkan/menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” kata Gatot dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, .
Gatot berharap KPU dan pemerintah memiliki rasa keprihatinan terhadap pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia, jumlah kasus makin tinggi dan korban jiwa juga semakin banyak. Setidaknya hingga Ahad 20 Sepetember 2020 kasus positif covid-19 di Indonesia telah mencapai 244.676 kasus. Sedangkan total pasien yang meninggal akibat covid-19 telah mencapai 9.553 orang.
Sebelumnya, Presiden, DPR dan KPU kompak untuk melanjutkan agenda Pilkada Serentak 2020. Presiden Jokowi beralasan pilkada tidak bisa menunggu pandemic covid-19 yang tidak jelas kapan akan berkahir.
“Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir,” kata Jokowi (8/9/2020).
Begitu pula disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Meskipun mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan pilkada serentak, ia mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan.
“Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi kluster baru persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan,” tutur Zulfikar (16/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelanggara juga tetap bertekad untuk melanjutkan pilkada serentak 2020. KPU beralasan tak dapat menunda pilkada karena terikat Undang-undang.
“KPU tetap berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan lain, tentu kami wajib melaksanakannya,” jelas Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (15/9/2020).
Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, saat ini pemerintah telah menggodok Perppu untuk memperketat protokol kesehatan. Salah satu tujuannya agar pilkada dapat berjalan aman ditengah pandemic covid-19.