IslamToday ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers secara virtual menanggapi gelombang aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai wilayah di Indonesia, pada 6-8 Oktober 2020.
Jokowi mengimbau pihak-pihak yang tak puas pada UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silahkan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Sistem tata negara kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK” jelas Jokowi melalui siaran langsung akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Menurut Presiden Jokowi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengatur hal-hal semacam itu.
Jokowi mendorong segera dipercepatnya penerapan UU Ciptaker dengan PP dan Perpres dalam 3 bulan.
“Saya perlu tegaskan pula bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah, atau PP, dan peraturan Presiden atau PERPRES, jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres paling lambat 3 bulan setelah diundangkan, kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah.”
Berbagai elemen masyarakat menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekitar 6 Gubernur, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Barat mengirim surat Jokowi dalam rangka menyalurkan aspirasi para pengunjuk rasa di wilayahnya.[IZ]