IslamToday ID — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai, Presiden Jokowi mengabaikan kepentingan rakyat.
BEM SI menilai ini tampak ketika Jokowi mempersilahkan pihak yang ingin melakukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Uji materi ke MK di tengah penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa Presiden tidak mengakomodasi kepentingan rakyat,” demikian pernyataan Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).
Menurut BEM SI, Pemerintah dan DPR seharusnya sadar, Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk hukum yang cacat formil. Inilah yang menyebabkan banyak kelompok masyarakat di berbagai daerah menyuarakan penolakan.
BEM SI mengatakan bahwa adanya penolakan di berbagai daerah ini, seharusnya ditanggapi oleh pemerintah dengan untuk mengeluarkan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Bukan malah menyerahkannya kepada masyarakat yang ingin menggugatnya.
“Presiden seharusnya mengambil sikap dengan membatalkan UU Cipta Kerja karena ia memiliki kewenangan besar dalam hal tersebut,” tegas Remy Hastian.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI ini juga mengklarifikasi, perusakan fasilitas umum pada aksi 8 Oktober lalu tak dilakukan pihaknya. Ia melihat, ada pihak lain yang mencoba memprovokasi aksi damai oleh Aliansi BEM SI.
“Dampak kerusakan hingga pembakaran yang terjadi di berbagai fasilitas Polri dan pemerintah bukan merupakan ulah massa aksi yang masih terkoordinasi,” ujar Remy.
Sejak awal, Aliansi BEM SI sepakat untuk menggelar aksi damai menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.
“Aksi yang kami lakukan terlepas dari tindakan anarkis, provokator, pembuat kerusuhan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak mencerminkan intelektualitas mahasiswa Indonesia,” tandas Remy.[IZ]