JAKARTA — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengaku heran dengan pernyataan pemerintah yang menyebut sejumlah isu hoaks pada Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, naskah finalnya saja belum selesai dan beredar di masyarakat.
“Tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR. Jadi tidak ada dusta di antara kita,” ujar Enny dalam diskusi daring, Sabtu (10/10).
Enny juga mengkritik transparansi DPR dan pemerintah selama pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja. Klaim mengajak semua pihak untuk membahasnya juga terkesan hanya formalitas.
“Jadi paradoks adalah kalau tujuannya semulia itu, mengapa pembahasannya seolah sembunyi-sembunyi, gerabak-gerubuk,” ujar Enny Sri Hartati.
Tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk memangkas regulasi dan birokrasi di Indonesia sehingga. dapat memuluskan datangnya investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Namun, pemangkasan ini seharusnya tak terjadi selama pembahasannya di tingkat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebab, draf awal RUU ini setebal 1028 halaman yang berisi 174 pasal beserta turunannya, seharusnya dibahas lebih lama, cermat, dan komprehensif.
“Tapi yang pasti secara filosofi omnibus law itu prinsipnya mengintegrasikan hal karut-marut yang banyak sektor tadi. Dengan demikian ada satu rumusan yang komprehensif dan menjadi penyederhanaan,” ujar Enny.
Perlu diketahui, pimpinan dan anggota DPR RI belakangan meminta agar publik terlebih dahulu membaca UU Cipta Kerja. Namun, hingga Jumat (9/10) ini, draft yang dianggap resmi dan final belum juga dibagikan ke publik.
“Ini sedang dirapikan kembali dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani barulah disampaikan ke publik,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kamis (8/10).
Saat ditanya soal perbaikan yang dimaksud, Indra tak memberikan penjelasan secara perinci.
“Format saja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers secara virtual menanggapi gelombang aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai wilayah di Indonesia, pada 6-8 Oktober 2020.
Jokowi pun menyebutkan bahwa aksi demonstrasi penolakan omnibus law di berbagai wilayah Indonesia dilatarbelakangi karena adanya disinformasi dan berita palsu (hoaks).
“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” jelas Jokowi melalui siaran langsung akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).[IZ]