IslamToday ID — Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan di Jakarta, Kamis (15/10/2020), dilansir dari CNBC Indonesia.
“Tentang gubernur Aceh, tentang Pak Irwandi, saya klarifikasi barusan ke direktur yang menangani kepala daerah itu informasinya keppres-nya sudah keluar. Cuma direktur itu juga belum pegang keppres-nya,” ujar Benni Irwan.
Menurutnya, keppres itu sudah keluar beberapa waktu lalu. Keppres itu lantas disampaikan kepada Irwandi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Jadi memang sudah keluar. Jadi saya karena belum lihat jadi belum bisa menyampaikan nomor berapa dan lain-lain itu belum pegang saya. Katanya keppres-nya sudah keluar, beberapa waktu yang lalu sudah keluar,” jelas Benni.
Proses berikut adalah penunjukkan wakil gubernur Nova Iriansyah yang selama ini menjadi pelaksana tugas gubernur sebagai gubernur definitif. Namun, menurutnya, kemungkinan keppres penunjukkan Nova sebagai gubernur definitif masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara.
“Nanti kan juga dengan keppres juga itu, karena berdasarkan keppres itulah nanti beliau akan dilantik di sidang DPRA di paripurna di Aceh. Saya cek dengan direkturnya yang keppres itu juga beliau belum pegang juga keppres Pak Nova apakah sudah ada,” ujar Benni.
“Kalau sudah ada kita akan dorong segera, tentu Kemendagri akan mendorong segera pelantikan itu jangan sampai nanti roda pemerintahan tertahan, pelayanan terhambat kan ndak bagus. Kalau definitif lebih sah lebih legitimate,” tandasnya.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia Gubernur Irwandi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.[IZ]