IslamToday ID –Presiden Jokowi mengirim Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke PBNU dan MUI, Ahad (18/10/2020).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan, Mensesneg Pratikno mengemban misi untuk menjelaskan UU Cipta Kerja.
Selain itu, Bey mengatakan Pratikno juga memiliki tugas untuk menjaring saran dari PBNU dan MUI, sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun aturan turunan Omnibus Law. Dalam menjalankan misinya Presiden Jokowi ‘membekali’ Pratikno dengan draf final UU Cipta Kerja.
“Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI,” kata , Ahad (18/10/2020)
Bey menuturkan, Pratikno mendatangi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di kediamannya. Setelah tuntas menunaikan misi ke PBNU, Pratikno kemudian menemui Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi di kediamannya.
Bey menambahkan, Mensesneg Pratikno juga hendak menemui Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun tidak dapat bertemu lantaran Hedar sedang di luar kota.
Bey mengatakan, bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari semua lapisan masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Baik itu dari akademisi, ormas, serikat buruh, maupun masyarakat.
Kata Bey, beragam saran yang disampaikan akan ditampung pemerintah sebagai bahan dalam menyusun aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut,” imbuhnya
Sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker menuai protes penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI. Tak hanya itu gelombang unjukrasa juga pecah di berbagai kota di Indonesia atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. [AS]