IslamToday ID — Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak ditangkap aparat kepolisian, Senin malam (19/10/2020). Ahmad Yani memiliki alasan mengapa ia tidak mau dibawa aparat.
Ahmad Yani mengatakan jika polisi tidak bisa menjelaskan maksud penangkapan dirinya. Selain itu, Yani juga merasa belum pernah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait suatu kasus. Oleh karena itu ia menolak penangkapan atas dirinya.
“Saya minta (polisi) menjelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab,” ujar Yani, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya beredar kabar jika Polisi mencoba melakukan penangkapan paksa terhadap Ketua Komiter Eksekutif KAMI, Ahmad Yani. Namun upaya tersebut akhirnya kandas dan polisi pulang dengan tangan hampa.
Seperti dilansir monitorday.com, Masri Sitanggang, salah satu penggagas Masyumi Reborn dan deklarator KAMI menuturkan upaya penangkapan terhadap ahmad Yani. Selepas Magrib, Senin 19 Oktober 2020, sejumlah orang berpakaian Preman datang ke kantor Yani di Jalan Jalan Matraman 64 Jakarta Timur. Mereka tiba-tiba masuk menanyakan keberadaan Yani.
“Selepas maghrib tadi (Senin 19 Oktober 2020), kami melanjutkan rapat Masyumi Reborn di kantor Pak A. Yani di Tiba-tiba sejumlah orang berpakaian preman mengaku dari Polda masuk dan menanyakan beliau. Rupanya ingin dijemput paksa,” ujar Masri Sitanggang.
Masri, mengatakan ada sekitar 10 polisi yang masuk ke dalam ruang rapat beberapa polisi lainnya menunggu di luar. Lanjut Masri, rupanya mereka hendak menjemput paksa Ahmad Yani dengan tuduhan terkait kasus yang menyeret Deklarator KAMI, Anton Permana. Anton ditangkap beberapa hari lalu dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Lanjut Masri, sempat terjadi ketegangan lantaran polisi tiba tiba menerobos masuk ditengah tengah rapat. Yani dan [polisi juga sempat teribat perdebatan. Namun rupanya polisi tak mampu melawan argumentasi Yani dan pulang dengan tangan hampa
Sementara itu, Polri membantah kabar jika hendak melakukan penangkapan paksa terhadap Ahmad Yani. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengatakan jika para penyidik Bareskrim yang datang ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam hanya sekedar ngobrol-ngobrol agar Yani datang sendiri ke Bareskrim.
“Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa, (20/10/2020) [AS]