ISLAMTODAY ID –Tiga remaja yang menjadi admin Instragram panjang.umur.perlawanan dan admin facebook STM se Jabodetabek ditangkap polisi , Senin (19/10/2020) Kini tiga admin medsos tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya.
Mereka diduga menjadi biang unjukrasa Omnibus Law Cipta kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober kemarin berkahir anarkis. Hal itu dungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (20/10)
“Akun STM se-Jabodetabek di FB. Adminnya adalah tersangka MI dan WH. Dia memposting di FB mengundang teman-teman STM se-Jabodetabek demo tanggal 8 dan 13 Oktober di Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh dan ricuh,” tutur Argo lagi.
Ia Agro mengtatakan mereka dijerat UU ITE yang ancamannya 10 tahun penjara atas tuduhan melakukan penghasutan melalui medsos. Lebih lanjut Agro mengungkap meran ketiga remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Agro menambahkan, pihaknya masih terus menyembanghkan penyelidikan atas kasus tersebut. Tujuannya untuk mengetahui otak dibalik dua medsos yang diduga untuk menyebarkan hasutan agar demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober menjadi demo anarkis.
“Ada tidak di atasnya. Kita lakukan pemeriksaan,” tegas Argo. [AS]