ISLAMTODAY ID –Peringatan hari santri tahun ini memasuki tahun kelima sejak ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) No.22/ 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Peringatan hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober bukan tidak lepas dari jejak sejarah kaum santri. Belum lagi jika dikaitkan dengan peringatan hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, keduanya memiliki kedekatan dari sisi historis. Pasalnya, pertempuran 10 November di Kota Surabaya tak bisa dipisahkan dari Resolusi Jihad yang diserukan oleh Kyai Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Kyai Hasyim dalam seruan Resolusi Jihad mewajibkan umat Islam yang berada di radius 94 kilometer dari Kota Surabaya wajib untuk berjihad fisabilillah melawan kedatangan pasukan AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) dan Nederlands Indie Civil Administration (NICA).
Resolusi Jihad tersebut dikeluarkan, lantaran, kondisi saat itu sudah sangat darurat. Inggris telah berhasil menguasai kota-kota penting di Indonesia seperti Jakarta, Bandung dan Semarang.
“Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja,” isi seruan jihad dilansir dari mina news.id (21/7/2020).
Resolusi jihad yang diserukan kepada para santri di Jawa Timur tersebut pun mendapat dukungan dari Kongres Umat Islam (Muktamar Umat Islam) pada tanggal 7 November 1945 yang berlangsung di Yogyakarta.
Mereka dalam resolusinya mengatakan sebanyak 60 Miljoen Kaum Muslimin Indonesia siap berjihad fi sabilillah dan mendukung Resolusi Jihad yang diserukan oleh Kyai Hasyim Asy’ari. Kongres Umat Islam di Yogyakarta mendukung penuh seruan jihad yang diserukan oleh Kyai Hasyim Asy’ari.
Resolusi Jihad kaum santri di Surabaya akhirnya melahirkan Bung Tomo. Tokoh yang juga kawan dekat dari Wahid Hasyim putra dari Kyai Mohammad Hasyim Asy’ari itu turut membakar semangat arek arek Suroboyo dan laskar-laskar Islam untuk mengobarkan jihad fi sabilillah.
Berikut ini adalah isi Resolusi Jihad yang dipimpin oleh Rais Akbar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Kyai Hasyim Asy’ari yang dimuat dalam Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945. Salinan berikut ini telah disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia yang berlaku saat ini, seperti dilansir dari nu.or.id (22/10/2018):
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya:
Mendengar: Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Penulis: Kukuh Subekti