ISLAMTODAY ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa kekeliruan teknis penulisan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi tak berpengaruh pada implementasi beleid tersebut.
Kekeliruan ini salah satunya ditemukan dalam Pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Namun dalam pasal yang dimaksud ternyata tidak terdapat ayat atau huruf tersebut.
“Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” demikian menurut Pratikno melalui pesan singkat, Rabu (3/11).
Pratikno memastikan bahwa pihak Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis usai menerima berkas UU Cipta Kerja dari DPR.
“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” jelasnya.
Mensesneg RI ini menyatakan bahwa kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas berbagai Rancangan UU yang akan diundangkan.
“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Pratikno.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada Senin (2/11) siang. Naskah tersebut kemudian diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada malam harinya. Naskah yang diunggah itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan versi yang diserahkan DPR yakni 812 halaman.
UU Ciptaker Layak Dibatalkan
Pakar Hukum Tata Negara ivitri Susanti menilai, kejadian penuh kekeliruan ini menjadi alasan kuat UU Cipta Kerja Layak dibatalkan.
Masih adanya kekeliruan pada naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi paada Senin (2/11/2020) diakui Mensesneg. Namun menurutnya, kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut hanya bersifat teknis administratif.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.
Padahal menurutnya, setelah draf Final RUU Cipta Kerja diterima pemerintah 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis. Temuan tersebut juga telah disampikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” tutur Pratikno
Pada senin siang (2/11/2020) naskah yang telah diperbaiki tersebut diteken Presiden Jokowi. Kemudian diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg). Naskah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diunggah ke situs resmi Setneg berisi 1.187 halaman. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan naskah yang diserahkan DPR. Naskah yang di serahkan DPR pada Oktober lalu hanya berisi dari 812 halaman.
Polemik kembali terjadi, setelah sejumlah pihak yang mengunduhnya UU Cipta Kerja menemukan kesalahan. Salah satunya, kesalahan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.
Kesalahan terhadap UU tersebut dinilai sebagai bukti ketidak seriusan pemerintah dalam menelurkan Undang Undang. Persoalan ini dapat dibawa ke MK dan menjadi alasan kuat untuk membatalkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Cipta kerja). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Menurutnya, kesalahan berulang kali pada RUU Cipta Kerja hingga diundangkan membuktikan, proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut asal-asalan.
“Menurut saya ini menggambarkan betul betapa ugal-ugalannya pemuatan undang-undang ini. Benar-benar dikebut sudah 6 kali direvisi masih ada yang salah,” imbuhnya.[IZ/AS]