ISLAMTODAY ID —Menantu Presiden Jokowi yang juga Calon Walikota Medan, Boby Nasution kubu lawan yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tentang Omnibus Law, saat debat calon Walikota Medan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2020).
“Omnibus Law memberi pengaruh yang besar terhadap otonomi daerah, sehingga terhambat dalam penanganan kesenjangan. Bagaimana anda menyikapi UU Omnibus Law ini, karena akan mematikan kearifan lokal ataupun otonomi daerah, dalam hal ini terkait dengan regulasi,” kata Salman, seperi ilansir dari cnnindonesia.com (7/11/2020)
Boby pun memberikan jawaban diplomatis. Namun jawaban Boby mengisyaratkan jika ia mendukung munculnya Omnibus Law. Ia mengatakan pemerintah daerah Medan akan sejalan dengan kehendak pemerintah pusat.
“Tadi saya sepakat memang Medan bagian dari NKRI. Oleh karena itu kita harus mengikut kebijakan juga dari nasional,” ujar Boby.
Sebelumnya, pertanyaan serupa pernah dilontarkan kepada Boby pada 9 Oktober 2020 lalu. Namun saat itu Bobby enggan berkomentar dan memilih menghindar, dengan dalih sedang buru-buru.
“Omnibus Law? Nanti ya, lagi buru-buru,” kata Boby dikutip dari tribunmedan.com (9/10/2020).
Omnibus Law, Pangkas Otonomi Daerah
Keberadaan UU Omnibus Law yang disahkan Presiden Jokowi menjadi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ini sebelumnya pernah dikritik oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari. Keberadaan UU baru tersebut dinilai akan memangkas kewenangan otonomi daerah.
“Omnibus law memindahkan konsep otonomi seluas luasnya menjadi sangat sentralistik. Beberapa kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat,” ungkap Feri dikutip dari tempo.co (17/7/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Peneliti Ilmu Politik dan Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Sri Lestari Wahyuningroem. Keberadaan UU Cipta Kerja dinilai akan berdampak pada perubahan yang signifikan terhadap peran dan fungsi pemerintahan daerah, terutama dari sisi kewenangan. Ia mencontohkan pemangkasan wewenang tersebut terdapat dalam pasal 17 yang mengatur tentang tata ruang.
“Tentu pembatasan ini akan sangat berpengaruh pada kewenangan pemerintah daerah, karena hanya pemerintah pusat yang menentukan apa dan di mana lokasi pembangunan nasional tanpa harus ada persetujuan pemerintah daerah,” ungakap Sri dilansir dari tirto.id (22/10/2020).
Penulis: Kukuh Subekti