(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir KPK yang bisa menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, namun tak mampu memborgol buronan Harun Masiku.
“Dalam konteks ini, ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak? ICW meyakini faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah keengganan dari Deputi Penindakan untuk mengevaluasi tim satuan tugas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Ia menyarankan pimpinan KPK membubarkan tim satuan tugas untuk memburu Harun Masiku. Jika tidak, akan muncul kecurigaan publik bahwa Harun Masiku diduga dilindungi internal KPK.
“Untuk itu, akan lebih baik jika pimpinan KPK segera membubarkan tim satuan tugas Harun Masiku lalu kemudian menggantinya dengan tim yang selama ini terbukti berhasil meringkus tiga buronan seperti Nurhadi, Hiendra, dan Rezky. Tak hanya buronan, tim tersebut juga turut meringkus Edhy Prabowo. Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku,” katanya.
Kurnia mengingatkan agar KPK tidak larut dalam euforia penangkapan menteri yang menjadi atensi publik ini. Sebab, KPK masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap buron yang telah lama menghilang sejak Januari lalu.
Kendati demikian, ICW mengapresiasi kinerja KPK karena telah meringkus Menteri KP Edhy Prabowo. Namun, kata Kurnia, kondisi KPK masih menurun drastis, apalagi terkait proses penindakan yang cukup alot.
“Pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja dari penyidik KPK yang pada akhirnya dapat meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala. Sebab, sejak berlakunya UU No 19/2019 praktis penindakan KPK menurun drastis,” ungkapnya.
“Selain karena adanya ketidaksamaan visi di antara pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri KP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur). Edhy pun memilih mundur dari jabatan menteri dan wakil ketum partai.
Edhy diketahui menjabat sebagai Waketum Partai Gerindra sebelum penetapan tersangka. Edhy meminta maaf ke sejumlah pihak, termasuk ke Partai Gerindra.
“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. [wip]