(IslamToday ID) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.
“KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB (Juliari P Batubara), MJS, dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual pada Ahad dini hari (6/12/2020).
Politikus PDIP itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.
“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS,” jelas Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu dini hari (5/12/2020). Firli menyebut penangkapan itu berkaitan dengan program bansos Kemensos.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bansos di Kemensos untuk penanganan Covid-19. [wip]