ISLAMTODAY ID — Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya memfasilitasi kebutuhan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab(HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.
Hak-hak dimaksud Polda Metro Jaya meliputi dari makan, minum, hingga shalat.
“Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (12/2).
Kombes Pol Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, saat ini HRS masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HRS pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.
“Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, dikutip dari Republika.
Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
HRS mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” jelasnya
HRS pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
Surat Penangkapan
Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan surat penangkapan dari penyidik sudah diterima langsung oleh Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
“Sudah diberikan [surat penangkapan], resmi,“ jelas Kombes Pol Yusri Yunus kepada sejumlah awak media, Sabtu (12/12).
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Diketahui, Kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang jika memiliki minimal dua alat bukti kuat terkait tindak pidana. Surat penangkapan juga harus diberikan kepada yang bersangkutan.
Orang yang ditangkap memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara. Orang yang ditangkap juga mesti diperiksa tanpa tekanan, intimidasi atau disiksa.
Setelah 1×24 jam, Kepolisian punya wewenang untuk membebaskan atau menahan orang yang ditangkap tersebut. Masa penahanan yakni 20 hari dan bisa diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan ditahan atau tidaknya HRS akan tergantung pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini.
“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” jelas Yusri, dilansir dari CNN Indonesia.
HRS datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pada Sabtu (12/12). Akan tetapi, Kepolisian mengklaim HRS tidak memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri karena takut ditangkap.
IB HRS diketahui datang bersama dengan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan tim hukum FPI, Aziz Yanuar.
IB HRS dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait perkara ini. Pasal 160 KUHP dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.[IZ]