ISLAMTODAY ID — Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta, dengan salah satu tersangkanya Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Komisi III DPR ingin agar proses hukum kasus tersebut dilakukan secara terbuka.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi,” jelas Ahmad Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (12/12).
Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengapresiasi sikap kooperatif HRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).
“Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat,” ujarnya.
Ahmad Sahroni meyakini kalau sikap HRS terus koperatif seperti itu, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar.
Ia juga menilai jika HRS tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.
“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat,” jelasnya pula.
Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
HRS mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” jelasnya
HRS pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
Surat Penangkapan
Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan surat penangkapan dari penyidik sudah diterima langsung oleh Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
“Sudah diberikan [surat penangkapan], resmi,“ jelas Kombes Pol Yusri Yunus kepada sejumlah awak media, Sabtu (12/12).
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Diketahui, Kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang jika memiliki minimal dua alat bukti kuat terkait tindak pidana. Surat penangkapan juga harus diberikan kepada yang bersangkutan.
Orang yang ditangkap memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara. Orang yang ditangkap juga mesti diperiksa tanpa tekanan, intimidasi atau disiksa.
Setelah 1×24 jam, Kepolisian punya wewenang untuk membebaskan atau menahan orang yang ditangkap tersebut. Masa penahanan yakni 20 hari dan bisa diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan ditahan atau tidaknya HRS akan tergantung pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini.
“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” jelas Yusri, dilansir dari CNN Indonesia.
HRS datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pada Sabtu (12/12). Akan tetapi, Kepolisian mengklaim HRS tidak memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri karena takut ditangkap.
IB HRS diketahui datang bersama dengan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan tim hukum FPI, Aziz Yanuar.
IB HRS dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait perkara ini. Pasal 160 KUHP dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.[IZ]