(IslamToday ID) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan anggota Polri disebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat terlibat bentrok dengan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat. Seperti diketahui, insiden itu menewaskan enam laskar FPI.
“Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP,” kata Neta seperti dikutip dari Medcom, Senin (14/12/2020).
Ia menjelaskan pelanggaran SOP terlihat saat rekonstruksi empat anggota FPI diangkut dengan mobil polisi. Saat itu, anggota FPI yang masih hidup usai baku tembak dengan polisi di Jembatan Badami, tidak diborgol.
Ia membandingkan perlakuan polisi dengan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Saat digiring ke sel tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, tangan HRS diborgol.
“Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?” ujar Neta.
Ia juga mempertanyakan langkah polisi yang membawa empat anggota FPI itu ke dalam mobil dengan kapasitas delapan orang. Sebab, di luar keempat laskar FPI itu, terdapat beberapa anggota Polri di dalam mobil itu. Tindakan tersebut dinilai tak masuk akal.
Ia juga menyoroti kemampuan anggota Polri. Ia menilai aparat yang seharusnya terlatih, terbukti tidak promoter (profesional, modern, terpercaya). Mereka tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata.
“Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” ujar Neta.
Menurutnya, tindakan polisi yang membiarkan keempat anggota FPI itu tewas di dalam mobil sebagai tindakan ceroboh. Neta berharap Mabes Polri mau mengakui pelanggaran SOP tersebut.
Komnas HAM dan Komisi III juga diminta mencermati pelanggaran SOP tersebut. Sebab, pelanggaran itu menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI. [wip]