(IslamToday ID) – Bareskrim Polri sudah mengusut 34 dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan data tersebut dihimpun pihaknya sejak pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia hingga 21 Desember.
“Telah menangani 34 perkara. Sehingga total ada 45 tersangka yang saat ini kami sidik,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia tak menjelaskan secara rinci perkara-perkara tersebut. Namun, katanya, sejumlah kasus itu di antaranya berada di Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Dari keseluruhan perkara, katanya, tersisa tujuh kasus dalam proses penyelidikan, dan lima kasus dalam proses penyidikan. Sementara, ada beberapa kasus lain yang berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.
“21 Perkara saat ini sudah tahap 2, dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan,” ujar Listyo.
Ia pun mengingatkan bahwa penegakan aturan terkait protokol kesehatan akan diketatkan oleh jajarannya. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Dengan tetap memegang teguh prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” katanya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada serentak telah rampung pada 9 Desember lalu. Hanya saja, masih ada beberapa daerah yang perlu melakukan pemungutan suara ulang.
KPU sendiri menyatakan telah menghabiskan Rp 586,6 miliar untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) karena Pilkada serentak 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. [wip]