(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengkaji pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah.
SKB yang memuat tentang larangan menjalankan seluruh kegiatan bagi penganut Ahmadiyah itu ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menag pada 2008.
“Kita akan kaji nanti,” kata Yaqut melalui pesan singkat seperti dikutip dari CNN Indonesia saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan pencabutan SKB tiga menteri tersebut, Jumat (25/12/2020).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.
Menurut Yaqut, warga Ahmadiyah dan Syiah merupakan warga negara yang juga harus dilindungi. “Mereka warga negara yang harus dilindungi. Ini perlindungan kepada warga negara ya,” tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Agama akan membuka dialog yang lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang selama ini terjadi.
Dialog ini juga menjadi upaya meredam potensi penolakan dari kelompok lain yang keberatan dengan keberadaan penganut Ahmadiyah.
“Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi jika diperlukan. Poin itu yang penting,” katanya.
Sebelumnya, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra meminta pemerintah mengafirmasi kelompok minoritas.
Selama ini pemerintah dinilai kurang mengafirmasi kelompok minoritas, misalnya saat ada pemeluk agama yang ingin mendirikan tempat ibadah.
Ia juga menyinggung soal pengungsi Syiah di Sidoarjo dan kelompok Ahmadiyah di Mataram yang mengalami persekusi oleh kelompok Islam tertentu.
Kasus intoleran itu, menurutnya, bukan hanya terjadi di kalangan umat Islam saja, melainkan juga dialami oleh pemeluk agama lain di Indonesia. [wip]