(IslamToday ID) – Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik per 1 Januari 2021 menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Rincian iuran tersebut diatur dalam Perpres No 64 Tahun 2020.
Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres No 64 Tahun 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru yang harus dibayarkan peserta:
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.
2. Iuran peserta mandiri
3. Iuran peserta BPJS kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yaitu sebesar Rp 35.000.
4. Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
5. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
6. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
7. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang 3a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. [wip]