(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menduga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kehilangan jabatannya karena memberi izin pada FPI. Alasan inilah yang menurutnya membuat Kemenag tak hadir dalam pernyataan bersama pembubaran pada ormas besutan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga pada hari Rabu (30/12/2020).
Enam menteri/lembaga yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
“FPI itu ormas keagamaan makanya syarat dapat izinnya dari Kemenag, tapi kenapa Kemenag tidak dilibatkan dalam SKB. Apakah karena mantan Menag Fachrul Razi sudah keluarkan persetujuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi FPI, karena itu jangan-jangan beliau diganti dari posisi sebagai menteri,” kata HNW seperti dikutip dari Republika, Senin (4/1/2021).
Dalam penelusuran, Fachrul siap menjadi orang yang terdepan memperjuangkan perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Fachrul mengambil sikap itu karena FPI sudah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI. [wip]