(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengusutan dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah diserahkan sepenuhnya oleh Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menyatakan kejaksaan akan memulai dari awal proses pengusutan kasus ASABRI. Sebab dalam ketentuan undang-undang mengenai kewenangan kerja, Kejagung tidak dapat meneruskan proses yang telah dilakukan penyidik Polri.
“Nanti dipelajari, kemudian ambil kesimpulan mau mulai dari mana. Kalau dilanjutkan itu tidak boleh karena lembaganya beda,” ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) seperti dikutip dari Tempo.
Penyidik pun akan mulai memeriksa kembali saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik Polri. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan proses pemeriksaan mulai berjalan.
“Oh iya (diperiksa ulang saksinya), materinya sama kan tidak apa-apa. Tapi sekarang masih dipelajari,” kata Ali.
Dalam perkara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT ASABRI mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT ASABRI. [wip]