(IslamToday ID) – Seorang pria berinisial ES (33) di Simeulue, Aceh diciduk polisi karena menyebarkan berita hoaks soal haram vaksin Sinovac. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun Facebook miliknya.
Di Facebook-nya, ES memunggah ajakan rakyat Aceh siap perang jika pemerintah ngotot menyuntikkan vaksin Sinovac kepada warga Aceh. Postingan ES tersebut dinilai provokatif dan ia dijerat dengan UU ITE.
“Tersangka kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin sinovac di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Riza, Selasa (12/1/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk menunggah berita yang mengandung ujaran kebencian itu.
“Karena pelaku juga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Riza.
Dari unggahan tersangka, Riza mengatakan pelaku menuliskan narasi bahwa seolah-olah warga Aceh menolak vaksin sinovac. Ia juga menulis bahwa vaksin tersebut haram dan tidak cocok jika disuntikkan ke warga tanah rencong. Polisi saat ini masih mendalami motif ES membuat postingan tersebut di akun media sosial miliknya.
“Untuk modus tersangka akan kami dalami lagi,” kata Riza.
Tersangka ditahan di Polres Simeulue. Tersangka ES bakal dijerat pasal 45 A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MUI sebelumnya diketahui telah mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac. Fatwa halal dikeluarkan MUI menindaklanjuti penerbitan izin penggunaan darurat Sinovac oleh BPOM.
Teranyar, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menekankan keamanan Sinovac untuk umat Islam.
“Sudah disampaikan Komisi Fatwa MUI. Yang hasilnya, pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifaq, atau babi, bahan yang tercemar babi dan turunannya,” ujar Menag di Bandara Soekarno Hatta.
Selain bebas dari unsur babi, Yaqut menegaskan, Sinovac juga bebas dari unsur bagian tubuh manusia. Ia menyebut meski mengandung unsur najis, Sinovac telah disucikan secara aturan syar’i.
Selain itu, ia menjelaskan, Sinovac juga diproduksi menggunakan alat suci yang hanya dipakai untuk membuat vaksin tersebut. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa Sinovac boleh digunakan oleh umat Islam.
“Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanan menurut artian kredibel dan kompeten,” jelas Yaqut.
Lebih lanjut Yaqut juga mengingatkan bahwa mengikuti proses vaksinasi yang dianjurkan pemerintah adalah bagian dari menjalankan ajaran agama untuk saling melindungi. Hal itu bukan saja berlaku bagi umat Islam, namun semua agama pada umumnya. “Dan vaksinasi ini bagian daripada menjalankan ajaran agama ini,” pungkasnya. [wip]