(IslamToday ID) – Polisi mengusut kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 900 juta. Status perkara itu kini masuk dalam penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin menjelaskan penyidik mendalami dugaan keterangan palsu dalam kasus tersebut.
“Sudah naik ke penyidikan, pasal 266 karena dia menerapkan keterangan palsu,” kata Syaifuddin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/2/2021).
Penyidik bakal mendalami keterangan dari penjual pulau berinisial SA untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (4/2/2021) mendatang. SA sebelumnya sudah pernah diperiksa selama proses penyelidikan.
“Selama penyelidikan sudah 11 saksi (diperiksa),” kata Syaifuddin.
“SA dan Kasman (keponakan SA) Kamis diperiksa. SA hari ini lagi sakit,” tambahnya.
Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar diduga telah diperjualbelikan kepada pengusaha berinisial A seharga Rp 900 juta. Pengusaha itu diketahui telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta.
SA menjual pulau ini karena ia merasa sebagai pemiliknya. Padahal Pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional merupakan zona pemanfaatan. Zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Polisi menerapkan pasal 266 KUHP dalam penyidikan kali ini.
Adapun isi dari pasal 266 KUHP ialah; (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. [wip]