(IslamToday ID) – Penyidik Bareskrim Polri mencecar Permadi Arya alias Abu Janda dengan sekitar 20 pertanyaan terkait cuitannya yang diduga mengandung unsur rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Abu Janda menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 4 jam, yakni pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Kamis (4/2/2021).
“Saya jelasin ke Pak Polisi, yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa cuitan saya berawal dari cuitan Natalius Pigai yang menghina AM Hendropriyono dengan sangat keji, bahkan body shamming,” ujar Abu Janda.
Abu Janda mengklaim cuitannya itu untuk membela Hendropriyono. Adapun terkait penggunaan kata “evolusi” yang ia gunakan adalah mempertanyakan cara berpikir Pigai yang berdebat dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
“Saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai, ‘Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?’,” kata Abu Janda.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tindakannya telah menghina Pigai. Namun, Abu Janda bersikukuh bahwa penghinaan itu ditujukan kepada cara berpikir Pigai. Sehingga, ia merasa heran dengan pelaporan yang dilakukan oleh DPP KNPI lantaran dianggap konteks yang melebar.
“Saya bingung ini kok saya lihat pelapornya masih ini, terus dilebarkan ke mana-mana tanpa konteks,” ujarnya.
Abu Janda sebelumnya dilaporkan oleh DPP KNPI atas cuitannya yang dianggap mengandung rasisme kepada Pigai. Kasus bermula ketika ia ikut berkomentar dalam perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono pada awal Januari 2021.
“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” tulis Abu Janda di Twitter-nya.
DPP KNPI menilai Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. [wip]