(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.
“Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah,” kata Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).
Langkah yang dimaksud yakni membuat suatu aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. “Maka itu, SKB ini sesuai aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini,” katanya seperti dikutip dari Republika, Kamis (4/2/2021).
Ma’ruf menilai persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat menjadi isu nasional yang jika dibiarkan bakal mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.
Ia mengatakan penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tak perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Penerbitan SKB Tiga Menteri juga bentuk ketegasan pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.
“Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu,” ujarnya.
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual di Jakarta, Rabu.
Nadiem menyebutkan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB disebutkan kewajiban pemda dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. [wip]