(IslamToday ID) – Penyebab kematian Herman (39), seorang tahanan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), belum terungkap dengan jelas. Dugaan awal, Herman dianiaya saat ditahan.
Kuasa hukum korban dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan sejak dua bulan lalu keluarga korban dibatasi oleh aparat kepolisian untuk mengakses informasi rumah sakit terkait penyebab kematian.
Herman meninggal usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Balikpapan tak sampai 24 jam. Ia pun diserahkan kepada pihak keluarga dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.
“Jadi memang mau pas malam dikasih tahu meninggal terus ditanyain, dimana jenazahnya, jenazahnya dibilang di rumah sakit. Ditanyai rumah sakitnya, enggak tahu,” kata Fathul, Ahad (7/2/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Terus alasannya mau lihat jenazahnya, katanya ndak ada dokter jaga, sudah malam,” tambahnya.
Akhirnya, jenazah pun hanya diserahterimakan oleh aparat kepolisian kepada keluarga korban tanpa informasi lebih lanjut. Menurutnya, jenazah itu diantar langsung ke rumah korban oleh personel kepolisian.
Kondisi Herman, dijelaskan Fathul, sudah dalam keadaan yang nahas. Sekujur tubuhnya penuh luka memar dan luka gores yang diduga berasal dari benda tajam. Belum lagi, kondisi tulang rusuk korban sedikit naik ke atas.
“Nggak tahu, kami nggak tahu (penyebab kematian). Pihak keluarga sama sekali nggak tahu penyebab kematiannya itu apa. Makanya kami butuh keterangan sebenarnya dari Polres Balikpapan. Nggak perlu ditutup-tutupi,” ucapnya.
Selama ini, katanya, pihak Polres selalu berdalih bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Polda Kaltim. Namun, sudah dua bulan kasus itu berlarut dan belum ditemukan pelakunya.
Padahal, pihak keluarga sudah sering berupaya untuk membangun komunikasi dengan Polres Balikpapan untuk mencari informasi mengenai kematian Herman. Namun, hingga saat ini tak ada titik terang terhadap insiden yang terjadi Desember 2019 lalu.
Pengusutan oleh Divisi Propam Polda Kaltim juga dinilai tidak terbuka kepada pihak korban. Katanya, pihak keluarga tidak mendapat perkembangan informasi mengenai penanganan perkara itu. “Yang untuk enam orang diperiksa Polda itu juga kami tahunya dari media,” jelas Fathul.
Oleh sebab itu, katanya, pihaknya bakal membantu keluarga korban untuk mengadukan peristiwa itu ke Komnas HAM dan Kompolnas selaku pengawas internal. “Mungkin besok kami masukkan surat ke Komnas HAM sama Kompolnas ya. Itu pasti,” tandasnya.
Terkait kasus ini, Mabes Polri menyatakan akan memantau langsung pengusutan internal terhadap dugaan penganiayaan Herman oleh polisi. Pengawasan itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri selaku pengawas internal.
Sementara, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan pemeriksaan tersebut telah berjalan di Polda Kaltim. Setidaknya beberapa polisi sudah diperiksa.
“Proses Propam sedang berlangsung. Setidaknya enam anggota Polres Balikpapan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Ade.
Herman ditahan usai diringkus polisi dan dibawa ke Polres Balikpapan atas dugaan pencurian handphone. Herman dibawa dalam kondisi telanjang dada sekitar pukul 23.00 WITA, Rabu (2/12/2020). [wip]