(IslamToday ID) – Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) sangat prihatin dan mengkritisi keputusan Presiden Jokowi yang membuka kran investasi untuk industri minuman keras (miras) sebagaimana disebutkan dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
HNW mengatakan dibukanya investasi untuk miras beralkohol itu tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatifnya yang sudah terjadi di masyarakat.
“Kemarin, aparat penegak hukum baru saja mengalami kejadian yang memilukan, dimana seorang oknum polisi yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah menembaki, satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng tewas,” kata HNW seperti dikutip dari laman Fraksi PKS, Sabtu (27/2/2021).
“Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang malah industrinya kini mau dibuka krannya untuk investasi oleh presiden. Sekalipun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa pembukaan investasi untuk industri miras berpotensi membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya semakin masif di lapangan.
“Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah, apalagi tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas. Ini bisa berbahaya sekali. Kemarin dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini,” terang HNW.
Dalam Lampiran III Perpres No 10 Tahun 2021, memang disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Namun, bila dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.
“Jadi bila kita baca saksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.
HNW menilai Presiden Jokowi hanya untuk mementingkan investasi dan ekonomi, namun mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan terkait miras serta banyaknya korban yang berjatuhan, serta keresahan rakyat.
Sebagai contoh, beberapa provinsi yang disebutkan secara spesifik dalam Perpres sebagaimana diperbolehkan untuk invesatasi miras, malah mengalami masalah terhadap peredaran miras.
“Papua misalnya. Di Papua, dari level provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan Perda larangan miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan. Nah, ini pemerintah pusat kok malah mendukung dibukanya kran investasi untuk industri miras di Papua. Padahal Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menegaskan bahwa adanya Perda Pelarangan minuman beralkohol yang berlaku di Papua, justru untuk lindungi rakyat Papua. Mestinya Presiden Jokowi juga melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana perintah konstitusi,” ujarnya. [wip]