(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum PP Persis Ustaz Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras (miras) atau beralkohol hingga ke tingkat pengecernya.
Ustaz Jeje mengatakan, bagi pihak yang ingin melegalkan miras tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu.
“Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan,” kata Ustaz Jeje melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Republika, Ahad (28/2/2021).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa. Harusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya, malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materiil dengan masuknya investasi asing.
“Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius,” ujarnya.
Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini menegaskan, dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi dari investasi miras.
Ustadz Jeje menjelaskan, Perpres No 10 Tahun 2021 itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial.
Sebagaimana diketahui, Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua sebagai wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup. [wip]