(IslamToday ID) – KPU masih mengakui Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum. Hal itu ditegaskan oleh Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, Senin (8/3/2021).
Ia menegaskan KPU masih berpegang pada Surat Keputusan (SK) yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami masih memegang SK dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY,” ujar Ilham saat audiensi bersama Partai Demokrat di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga menyebut belum ada SK lain yang diberikan ke KPU, selain yang dipegang AHY.
“Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa KPU ini yang terikat dengan peraturan undang-undang, sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kemenkumham yang datang ke kami,” ucapnya.
Ilham juga menegaskan perubahan struktur dan kepengurusan setiap parpol hanya bisa diubah oleh yang memegang SK sah dari Kemenkumham.
Dengan demikian, struktur kepengurusan dan ketua umum versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu tidak terdaftar di KPU.
Selain memberikan kejelasan terhadap status Partai Demokrat, Ilham juga menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik perpecahan yang ada di tubuh partai besutan SBY itu.
“Terkait dengan konflik yang ada di Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini,” kata Ilham.
Selain ke kantor KPU, AHY dan rombongan juga ke kantor Kemenkumham untuk menyerahkan surat penolakan KLB Demokrat di Deli Serdang kepada Menkumham Yasonna Laoly.
“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kemenkumham, untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional,” kata AHY di kantor Kemenkumham, Jakarta.
AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai.
“Kami sudah siapkan berkas lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat,” ujarnya.
“Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili pemilik suara yang sah,” pungkasnya. [wip]