(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan keagamaan. Hal ini diungkapkan Yaqut ketika meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).
“Tidak boleh ada diskriminasi layanan keagamaan di Kementerian Agama. Saya minta kepada jajaran Kemenag Kota Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh umat beragama di Kota Bekasi. Di kantor ini tidak boleh ada diskriminasi pelayanan,” kata Yaqut seperti dikutip dari Jawa Pos.
Membangun keadilan dalam pelayanan keagamaan, menurut Yaqut, menjadi komitmen yang dibangun kementeriannya sejak ia menjabat. Ia menekankan, hal ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Kemenag.
“Saya tidak mau dengar bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Islam saja. Ini adalah kementerian semua agama, dan ini harus dipahami oleh seluruh jajaran Kemenag, termasuk Kantor Kemenag Kota Bekasi,” tuturnya.
Gedung Kantor Kemenag Kota Bekasi dibangun di atas lahan seluas 2.200 meter persegi itu berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pembangunan gedung yang terdiri dari lima lantai itu menelan biaya sekitar Rp 34 miliar, yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Ini membuktikan kepedulian Pemerintah Kota Bekasi terhadap pembangunan keagamaan,” pungkasnya. [wip]