(IslamToday ID) – KPK sukses menindak tegas 109 koruptor dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 440,6 miliar dalam bentuk pendapatan negara maupun barang sitaan dan rampasan di sepanjang 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama dengan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/3/2021)
“Capaian penanganan dan monitoring. Kami melakukan 29 kajian dan 65 rekomendasi. Semuanya kami sampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait,” kata Firli seperti dikutip dari Sindo News.
Selanjutnya, di bidang pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset, sambung Firli, KPK bekerja keras dengan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 592,4 triliun.
Adapun capaian di bidang penindakan, kata Firli, KPK memahami bahwa keinginan masyarakat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi, karenanya selain melakukan pendekatan pencegahan, KPK tetap melakukan penindakan.
“Tahun 2020 KPK melakukan tindakan tegas terhadap 109 pelaku korupsi,” ujar Firli.
Kemudian, ia menjelaskan KPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk pendapatan negara serta sitaan dan rampasan aset dengan total Rp 440,6 miliar.
“Dan menyelamatkan keuangan negara dalam pendapatan negara Rp 293,9 miliar. Dan pendapatan negara serta sitaan dan rampasan dengan status penggunaan Rp 146,7 miliar,” pungkas Firli. [wip]