(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan untuk melawan KPK agar membatalkan SP3 perkara korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maksimal akhir April 2021.
“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” katanya seperti dikutip dari Tempo, Jumat (2/4/2021).
Adapun alasan MAKI melakukan praperadilan, Boyamin menjelaskan bahwa KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI kehilangan syarat perbuatan penyelenggara negara.
Menurut Boyamin, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. “Sehingga meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti,” katanya.
Boyamin juga menilai putusan bebas Syafrudin tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprudensi. Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI. Dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
“Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI,” katanya.
Semestinya, kata Boyamin, KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor dengan sintem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa. Sebab, keduanya selama ini kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO).
“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” ucapnya. [wip]