ISLAMTODAY ID — PP Muhammadiyah mengutuk keras sikap dan tindakan Israel yang menembaki jamaah yang sedang menyelenggarakan shalat tarawih di Masjid Al-Aqsha.
Tindakan ini tidak bisa diterima PP Muhammadiyah, karena Israel sungguh telah merampas semua hak rakyat Palestina.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti kebiadaban Israel tak berhenti dengan hanya merampas tanah-tanah milik rakyat dan bangsa Palestina.
Padahal akibat tindakan ini telah menggusur mereka dari tanah dan rumah tempat tinggal untuk dibangun perkampungan baru bagi rakyat Israel.
“Mereka (Israel) juga telah menginjak-injak hak rakyat Palestina yang beragama Islam untuk beribadah dan melaksanakan shalat tarawih dengan membubarkan dan menembaki mereka yang sedang beribadah tersebut,” jelas Buya Anwar Abbas dalam keterangan pers, Ahad (9/5).
Oleh karena itu, Buya Anwar Abbas menyampaikan PP Muhammadiyah mengutuk dengan keras tindakan biadab yang telah Israel lakukan terhadap rakyat Palestina.
Ia menuntut dunia internasional untuk mengambil sikap atas kebiadaban tersebut.
“PP Muhammadiyah mendesak PBB untuk mengutuk dan menghentikan tindakan mereka yang tidak berperikemanusiaan tersebut dan mengembalikan tanah serta hak-hak rakyat Palestina yang telah mereka rampas dan rusak tersebut,” tandasnya.
Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari masjid itu pada Jumat malam.
Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.
Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967.
Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal.[IZ]