(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyurati semua pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) terkait penghematan anggaran belanja tahun ini. Surat tersebut bernomor S-408/MK.02/2021 yang diterbitkan pada awal pekan ini yakni 18 Mei 2021.
Adapun pimpinan K/L yang disurati adalah para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
“Kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat,” tulis surat tersebut seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani dalam surat ini menjelaskan penghematan anggaran dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membutuhkan anggaran besar. Oleh karenanya, refocusing anggaran seperti tahun lalu harus dilakukan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata. Menurutnya, pemotongan anggaran K/L melalui tukin ini dilakukan untuk memenuhi cadangan anggaran pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah situasi sulit ini.
“Komponen tukin (THR dan gaji ke-13) yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan,” jelasnya.
Seluruh K/L pun diminta untuk menyerahkan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja ini ke Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 28 Mei 2021. Penyampaian revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.
Berikut isi lengkap surat Sri Mulyani tersebut:
Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.
- Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja KL TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
- Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.
- Selanjutnya, kementerian/lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
- Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
- Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan berlaku.
Intip Gaji Ke-13
PNS atau ASN tidak perlu khawatir ketika uang THR habis saat lebaran bersama keluarga. Sebab, bulan depan akan diberikan gaji ke-13, mungkin tak sampai 10 hari ke depan.
“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Namun, untuk tahun ini besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini. “Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” katanya.
Adapun subjek penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP No 63 Tahun 2021.
Meski kebijakan gaji ke-13 sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima gaji ke-13 dan THR adalah semua PNS, termasuk pejabat negara, di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR, hingga eselon I dan II tidak mendapatkannya.
“Iya (tahun ini pejabat negara dapat gaji ke-13),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. [wip]
Berikut komponen gaji ke-13 PNS:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200