(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri telah lengkap atau P-21. Artinya dalam waktu dekat mereka bakal disidangkan.
Adapun berkas tersangka yang sudah lengkap adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Selanjutnya, berkas tersangka Kadiv Investasi Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar.
Selain itu, kelengkapan berkas perkara juga atas tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
“Berkas perkara tujuh tersangka dinyatakan sudah lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat (28/5/2021).
Sementara untuk berkas perkara Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Leonard mengatakan pihaknya masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.
“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II,” tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka, penyidik menyangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Saya memohon BPK segera menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Agung,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip dari Suara.
Ia mengatakan semakin cepat hasil audit BPK dikeluarkan maka semakin cepat proses hukum Asabri diadili di pengadilan.
Ia khawatir jika hasil audit terlalu lama disampaikan, maka masa penahanan sembilan tersangka Asabri akan ditangguhkan.
“Jika masa penahanan habis, maka penyidik akan menangguhkan masa penahanan para tersangka. Itu akan mempersulit proses di pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Boyamin, BPK segera mempercepat memberikan kepastian kerugian negara pada kasus Asabri, karena ada beberapa versi yang menyebutkan nominal kerugian negara tersebut, ada yang menyebut Rp 20 triliun, Rp 22 triliun, dan Rp 23 triliun.
Boyamin berharap BPK menemukan nominal lain yang lebih besar seperti perkiraannya dulu sebesar Rp 25 triliun.
“Kita tunggu BPK saja yang penting segera diberikan untuk memberikan kepastian, jangan sampai nanti kalau terlalu lama, maka masa penahanan harus ditangguhkan,” katanya.
Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan apabila BPK terlalu lama memberikan kepastian kerugian negara, sehingga penahanan para tersangka ditangguhkan.
“Maka saya pasti akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejagung yang otomatis kepada BPK sebagai turut termohon untuk digugat ke pengadilan. Jadi lebih baik segera diberikan karena amanah UU pemberantasan korupsi penanganan perkara korupsi harus cepat dibandingkan perkara lain. Tidak ada kata lain, memang harus cepat,” pungkas Boyamin. [wip]