(IslamToday ID) – Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng menyatakan peran komisaris di perusahaan plat merah sangat penting. Posisi ini sangat dibutuhkan untuk membawa perusahaan tersebut mencapai tujuan.
Tanri mengatakan, komisaris harus memahami seluk beluk BUMN yang didudukinya. Hal ini sangat penting karena komisaris harus melakukan pengendalian terhadap jalannya sebuah perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Selain sekadar disiplin juga penting soal background pendidikan yang dimilikinya.
“Itu yang saya namakan waktu saya membentuk Kementerian BUMN yang saya namakan pemberdayaan daripada Dewan Komisaris. Karena sebelumnya Dewan Komisaris itu nunggu saja, jadi dia diberikan keputusan, dia teken saja. Itu namanya hanya stempel itu,” kata Tanri seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/6/2021).
“Kalau Dewan Komisaris tidak melakukan fungsi pengendalian, maka BUMN itu bisa menabrak karang. Tugas Dewan Komisaris adalah menakhodai jalannya korporasi yang dilaksanakan direksi, sehingga jalannya tidak menabrak karang. Sudah berapa BUMN yang menabrak karang?” lanjutnya.
Selain menguasai hal-hal yang menyangkut operasional BUMN, kata Tanri, perlu juga bagi Dewan Komisaris ini untuk memiliki waktu khusus untuk melakukan diskusi mengenai kondisi perusahaan.
“Saya sedikit kritik juga berdasarkan pengalaman saya, memang tidak kurang anggota Dewan Komisaris yang sangat pintar dan punya posisi tinggi, tapi tidak punya waktu untuk berkontribusi terhadap proses pengendalian BUMN itu sendiri,” katanya.
Ia menilai ketersediaan waktu ini sangat dibutuhkan bahwa para anggota komisaris yang memiliki kemampuan dan waktu untuk memberikan kontribusi untuk perusahaan. Sehingga tidak hanya satu atau dua komisaris saja yang bekerja, namun semua dewan yang ada dalam posisi tersebut.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyinggung soal penunjukan sejumlah komisaris BUMN yang juga sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam diskusi daring “Agenda Mendesak Penguatan KPK” yang digelar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu, 19 Juni 2021.
Ketika menyinggung soal sejumlah pihak yang menduduki jabatan, termasuk komisaris di BUMN, Busyro pun menyampaikan salah satu ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
“Kepada mereka aku berikan dua jalan, yaitu jalan pendakian tetapi kebanyakan manusia tidak menempuh jalan pendakian. Tahukah kamu jalan pendakian itu? Yaitu membebaskan budak dari perbudakan.” (Al-Balad 10-14).
Busyro pun mengungkapkan tafsir elaboratif dari ayat tersebut, dan membahas terkait penetapan jabatan-jabatan di perusahaan milik negara tersebut.
Ia mengatakan bahwa manusia tentu saja memilih jalan pendakian, bukan jalan yang enak yang membuat seseorang memilih kenikmatan sesaat.
“Contoh konkret yaitu jabatan-jabatan yang terkait dengan fasilitas kenegaraan, yang melanggar prinsip-prinsip the right man on the right job ya,” ujar Busyro seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Ahad (20/6/2021).
Ia pun membeberkan jabatan-jabatan yang terkait dengan fasilitas kenegaraan, yang dinilai telah melanggar prinsip tersebut.
“Komisaris-komisaris dan sejenisnya itu yang diberikan kepada orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas, kompetensi, track record,” ucap Busyro.
Menurutnya, jabatan-jabatan yang diduduki itu pun seakan hanya menjadi “mainan” saja bagi orang-orang yang “berjasa” atau “jasanya diharapkan” untuk tahun 2024 mendatang.
“Sehingga, itu hanya mainan-mainan saja bagi mereka yang diharapkan akan mendukung pada 2024 yang akan datang, dan bagi mereka yang kemarin sudah berjasa sebagai jongos-jongos politik pada pemilu-pemilu periode yang lalu,” kata Busyro.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa masyarakat harus bisa membebaskan “budak” dari perbudakan tersebut.
“Nah, kita membebaskan budak dari perbudakan itu adalah budak politik, budak hukum, budak penegakan hukum, budak sosial, budak pendidikan, dengan dalih-dalih pendidikan merdeka tapi justru yang terjadi adalah kolonisasi pendidikan itu,” tutur Busyro.
Apa Sebenarnya Tugas Komisaris?
Dewan Komisaris merupakan jabatan strategis di sebuah perusahaan terbuka (Tbk) atau tertutup (PT) yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar. Sejalan dengan itu, penghasilan yang didapat Dewan Komisaris pun cukup besar.
Sakadar mengingatkan, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menurunkan gaji bagi anggota direksi BUMN sejak awal 2021. Namun, ia tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No PER-12/MBU/11/2020.
Dalam regulasi itu, gaji komisaris utama (komut) ditetapkan sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, tetap 90 persen dari komut.
Adapun besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yakni 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus untuk jabatan ini.
Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan.
Selain itu, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh Dewan Komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN No: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Dalam bagian pertimbangan regulasi ini dijelaskan kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi.
Organ pendukung komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan. [wip]