(IslamToday ID) – Pengacara senior Eggy Sudjana menilai pemidanaan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman penjara selama 4 tahun sangat kental dengan nuansa politik.
Apalagi jika dikaitkan dengan hajatan pemilu 2024, ia menyebut HRS sengaja “dikandangkan” agar tidak bisa ikut andil dalam kontestasi lima tahunan itu.
“Jadi kalau vonisnya 4 tahun kan aman, nggak ada Habib Rizieq (saat pemilu 2024). Ini sudah sangat terang benderang juga, bahwa ada konspirasinya. Skenario kebencian di kalangan mereka sudah serempak bahwa Habib ini jangan lagi berperan, apalagi menjelang pemilu 2024. Jadi bisa dimengerti hukuman ini untuk kepentingan politik, bukan peristiwa hukum,” ungkap Eggy di acara Realita TV, Sabtu (26/6/2021).
Ia kemudian menyayangkan sikap hakim yang menurutnya sudah tidak memiliki hati nurani. Dalam kasus ini, lanjutnya, hakim sudah diintervensi dan tidak berani melawan.
“Ini mestinya KY (Komisi Yudisial) bertindak, apa benar timbang-timbang hakim ini (dalam memutus perkara). Ini KY juga tidak ditakuti sama hakim, yang ditakuti eksekutif (pemerintah),” ujar Eggy.
Terkait dengan pengajuan banding, Eggy meyakini HRS bakal dihukum lagi. Namun dirinya tetap optimis meskipun proses hukumnya sepertinya kurang berpihak.
“Kemungkinan dihukum lagi kuat, tapi atas izin Allah juga bisa bebas. Kita orang beriman harus punya optimisme di situ. Tapi kalau secara pesimis ini tidak mungkin dimenangkan, karena secara sistemik ini struktur dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi ke kasasi, lha Mahkamah Agung nggak bisa berkutik lawan eksekutif (pemerintah),” ungkap Eggy.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menganggap wajar jika publik menilai vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap HRS sebagai upaya mencegah eks pimpinan FPI itu berperan di Pilpres 2024.
Pasalnya, vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap HRS ialah 4 tahun yang artinya yang bersangkutan baru bebas pada 2025 atau satu tahun setelah penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Dengan vonis empat tahun, wajar kalau masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS tidak bisa berperan dalam Pilpres (2024),” kata Mardani seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut, ia mendoakan agar HRS diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Ia pun menilai vonis yang dijatuhkan HRS tergolong luar biasa karena sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Vonis HRS luar biasa. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus untuk meredam pandemi,” pungkasnya. [wip]