IslamToday ID — Dewan Tanfidzi Provinsi Persaudaraan Alumni ( DTP PA ) 212 Jawa Tengah menilai vonis diberikan kepada Habib Rizieq Shihab adalah bentuk diskriminatif. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Vonis Majliis Hakim yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Syihab Sangat mengusik Hati rakyat karena Jauh dari rasa keadilan,” tulis R. Djayendra Dewa, ketua DTP PA 212 Jawa Tengah dalam press releasenya, Jumat (25/06/2021)
Djayendra juga mendesak para penegak hukum berlaku obyektif dan tidak dikriminatif. Penegak hukum harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa membedakan suku, agama dan ras. Sebab, proses hukum yang benar adalah mewujudkan keadilan untuk semua kalangan masyarakat.
“Proses hukum haruslah mampu mengungkap kebenaran dan mewujudkan keadilan untuk semuanya baik pelaku, korban maupun masyarakat,” ucapnya.
Ia dan seluruh anggota DTP PA 212 mendukung penuh langkah Habib Rizieq Shihab untuk mencari keadilan, misalnya dengan melakukan uji banding. Apabila upaya ini dilakukan, ia meminta majelis hakim banding mempertimbangkan dan lebih obyektif dalam menangani perkara ini.
“ Majelis hakim banding mempertimbangkan obyektivitas perkara dan fakta dipersidangan dan bisa membuat putusan yang adil dan bijaksana,” ujar Djayendra
Ia juga mengajak umat Islam diseluruh daerah untuk terus melakukan perlawanan konstitusional terhadap ketidakadilan dan kedzoliman yang dilakukan. Hal ini guna mencegah adanya praktek hukum yang runcing kebawah.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Selain itu, hakim juga menilai Habib Rizieq telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
penulis Kanzun