(IslamToday ID) – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tidak bisa dianggap sepele. Sebab, posisi yang merangkap dengan Wakil Komisaris Utama BRI itu bisa saja dijerat pidana dengan pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Adhie, analoginya sederhana, Ari Kuncoro maupun komisaris lainnya yang rangkap jabatan berpotensi melanggar pidana karena mempunyai gaji dobel dari pemerintah.
“Iya (Ari Kuncoro) dan semua orang yang itu dapat gaji dobel. ASN dapat gaji dobel itu memang nggak boleh, itu melanggar pidana,” katanya seperti dikutip dari RMOL, Rabu (30/6/2021).
Menurut Adhie, Ari dan komisaris lainnya yang rangkap jabatan bisa dijerat dengan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam pasal 3 UU Tipikor itu berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Karena kan dia nggak patut kan dapat jabatan itu, dikasih jabatan kemudian ada uang negara yang mengalir. Kan dia dapat gaji tuh dari dua-duanya (jabatan rektor UI dan wakil komisaris utama BRI), nah itu yang merugikan keuangan negara,” jelas Adhie.
Kecuali, sambung mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur itu, jika Ari Kuncoro mundur dari salah jabatan tersebut serta mengembalikan uang atau gaji yang telah didapat selama menjabat jabatan yang mundur tersebut.
“Jadi misal dari satu komisaris Rp 1 miliar sebulan dengan tunjangan dan lain-lain, jadi untuk meringankan itu, Ari harus mengembalikan uang. Dia harus mundur dari salah satu jabatannya dan mengembalikan uang yang diperoleh dari posisi dia yang mundur itu,” terangnya.
Meskipun tidak bisa menghilangkan unsur pidananya, kata Adhie, setidaknya meringankan hukuman untuk Ari. “Ya meringankan lah,” pungkas Adhie.
Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir, kata Adhie, adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus rangkap jabatan Ari Kuncoro itu.
“Nah, yang paling berat dalam kasus itu Erick Thohir. Karena dia Menteri BUMN, kemudian dia juga Wali Amanah UI. Harusnya tahu Statuta UI. Jadi ini ada unsur kesengajaan. Karena kalau Erick bilang enggak tahu, enggak mungkin, orang dia salah satu anggota Wali Amanah. Jadi yang paling berat Erick Thohir di situ,” terang Adhie.
Aturan tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh Rektor UI sendiri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68/2018 tentang Statuta UI, tepatnya diatur di dalam pasal 35.
Dalam pasal 35 PP 68/2018, terdapat lima poin larangan bagi Rektor dan Wakil Rektor merangkap jabatan. Berikut bunyinya: Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. [wip]