(IslamToday ID) – Penerima bantuan sosial (bansos) yang berjumlah 18 orang akan menggugat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, selaku terdakwa korupsi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu penggugat, Sri Manah yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) mengatakan, korupsi bansos membuat hidup masyarakat kian sengsara. Bantuan yang diterima dinilai tak layak konsumsi.
“Setelah pandemi ini. Fasilitas tak layak dimakan seperti sarden, beras seperti beras raskin, pembagian nggak rata. Sangat sedihlah. Kalau kita cerita kasih makan sarden kita kasih ke kucing, mau tapi mencret,” kata Sri Manah dalam tayangan Youtube ICW seperti dikutip dari Kumparan, Sabtu (3/7/2021).
Gugatan 18 warga penerima bansos tersebut akan diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI).
“Dari (posko pengaduan) yang kami buka, kami menerima pengaduan dan kami verifikasi. Dari hal itu terdapat 18 orang akan penggugat melawan hukum ganti kerugian,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi M Rezaldy Kontras.
Lebih lanjut, Andi menyebut gugatan itu berdasarkan pasal 98 ayat I KUHP yang berbunyi ‘Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana’.
Sementara itu, kubu eks Mensos Juliari Batubara mengaku bingung dengan adanya 18 orang yang mengaku sebagai korban kasus bansos, meminta ganti rugi. Kubu Juliari juga mempertanyakan maksud mereka memasuki ruang sidang untuk minta ganti rugi.
“Yang mereka gugat itu siapa? Kemudian kalau mereka mau gugat, dasar hukumnya apa? Apa betul ada kerugian mereka akibat dari ini?” tanya pengacara Juliari, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia tidak melarang mereka para penerima bansos menggugat. Menurutnya, mereka bebas menggugat karena hal itu merupakan hak seluruh masyarakat.
Namun, Maqdir mempertanyakan status 18 orang yang mengaku sebagai korban itu. Pasalnya, katanya, mereka mengaku sebagai penerima manfaat bansos tanpa bukti.
“Jangan-jangan mereka hanya mengaku-ngaku saja sebagai orang yang bukan oleh aturan dianggap masuk dalam penerima manfaat bansos,” ujar Maqdir seperti dikutip dari Media Indonesia.
Ia juga mempertanyakan maksud kerugian yang ditudingkan oleh 18 orang itu. Menurut Maqdir, kerugian mereka tidak jelas. Selain itu, kubu Juliari juga menilai cara mereka menggugat salah.
Menurut Maqdir, gugatan mereka harusnya dilakukan dengan mendaftarkan perkara baru. “Jadi, menurut saya, itu cara jalanan mereka gugatan untuk menggugat, itu enggak benar,” tutur Maqdir. [wip]