(IslamToday ID) – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan optimistis bahwa Ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing bisa digunakan untuk penyembuhan khususnya pada pasien Covid-19 dengan gejala ringan.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mulai mencermati Ivermectin sejak 8 bulan lalu. Tepatnya sejak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump juga mengumumkan penggunaan Ivermectin sebagai obat corona.
“Saya 8 bulan lalu itu. Saya bicara pertama sama dokter Fatimah, Kepala RS BUMN. Waktu wave pertama. Pakai itu Ivermectin. Karena Presiden Trump ngumumin di White House. Cobain aja deh buat yang ringan-ringan. And It works,” kata Luhut di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan Ivermectin ini bisa digunakan lantaran saat ini kondisi negara tengah darurat dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Sehingga, menurutnya pemerintah harus cepat mengambil keputusan semata-mata untuk menyelamatkan nyawa rakyatnya.
Untuk itu, Luhut pun menilai tidak ada yang salah dengan penggunaan Ivermectin. Menurutnya, selama digunakan untuk kepentingan rakyat dan sudah dibuktikan secara medis, maka penggunaan obat tersebut layak dicoba.
“Inikan darurat. Sepanjang untuk kepentingan rakyat, ya kita lakukan aja. Ya secara evidence base itu bagus kenapa enggak. Daripada kamu sekarang mati. It works. Hajar aja. Saya bilang sama Pak Erick (Menteri BUMN), sudah kirim aja (untuk pasien) yang (gejala) ringan-ringan. Enggak akan ada korban gara-gara itu,” ujarnya.
Selain untuk menyembuhkan pasien Covid-19, Ivermectin menurut Luhut juga merupakan upaya pemerintah memberantas mafia obat yang masih sempat meraup cuan tinggi selama pandemi.
Untuk itulah Luhut mengatakan dirinya sudah memerintahkan Kementerian BUMN untuk memproduksi Ivermectin secara massal, serta berpesan pada Kementerian Kesehatan untuk mengatur harganya. Nantinya Ivermectin bisa didapat masyarakat dengan mudah dan harga yang terjangkau.
“Saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), Bud, bikin tuh HET dan mereka harus sudah untung. Jangan juga produsen sampai enggak untung. Itu distudi sama mereka cepat. Bikin harga itu. Enggak ada masalah,” ujarnya.
Luhut pun menegaskan pemerintah tidak takut pada mafia obat. Menurutnya, keselamatan rakyat dengan menghadirkan obat yang terjangkau jauh lebih penting.
“Kalau Ivermectin benar untuk awal kan kita bisa menyelesaikan banyak hal. (Banyak mafia enggak suka) Ya emang kita pikirin. Hajar aja enggak ada urusan. Sepanjang kepentingan untuk rakyat, ya kita terusin,” tandasnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan percepatan uji klinis terhadap Ivermectin, obat yang diklaim ampuh sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan bagi pasien Covid-19.
Ivermectin Hanya untuk Penelitian
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Tjandra Yoga Aditama menyampaikan sejumlah fakta tentang obat cacing Ivermectin yang kini banyak diburu karena diyakini sebagai obat Covid-19.
Ia mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Maret 2021 telah menyatakan bahwa Ivermectin hanya bisa dipakai untuk mengobati Covid-19 dalam konteks penelitian uji klinik.
“WHO memang sengaja membentuk panel ahli untuk menilai obat ini. Mereka merupakan kumpulan ahli internasional dan independen, terdiri dari berbagai jenis spesialis klinik dan juga pakar lain,” kata Tjandra seperti dikutip dari Berita Satu, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, panel tersebut menganalisis data dari 16 uji randomized controlled trials dengan total 2.407 sampel, termasuk pasien Covid-19 yang rawat inap dan rawat jalan. Panel ahli lalu menganalisis apakah ada bukti ilmiah bahwa Ivermectin dapat menurunkan kematian, mempengaruhi angka penggunaan ventilasi mekanik, perlu tidaknya dirawat di rumah sakit, dan waktu penyembuhan penyakit.
“Hasil analisa panel ahli WHO menunjukkan very low certainty (kepastian sangat minim) antara lain karena keterbatasan metodologi penelitian, jumlah sampel yang terbatas dan terbatasnya kejadian yang dianalisa,” ujar Tjandra.
Ia menambahkan, panel ahli menyampaikan bahwa bukti ilmiah tentang penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih inconclusive (tidak dapat disimpulkan) hingga sampai ada data lain yang lebih memadai, maka WHO hanya merekomendasi penggunaannya pada kerangka uji klinik.
Tjandra juga menyebut fakta lain tentang Ivermectin yang disampaikan oleh National Institute of Health (NIH) Amerika Serikat (AS) yaitu pada 11 Februari 2021, menyatakan belum ada cukup data untuk menggunakan atau tidak menggunakan Ivermectin untuk mengobati Covid-19.
“Diperlukan suatu penelitian yang benar-benar didesain dengan baik (well-designed), cukup kuat (adequately powered) dan diselenggarakan dengan baik (well-conducted) untuk dapat memberi kesimpulan berbasis bukti ilmiah spesifik untuk menentukan peran Ivermectin dalam pengobatan Covid-19,” kata Tjandra.
Sedangkan, Food and Drug (FDA) AS pada 5 Mei 2021 menyatakan tidak menyetujui penggunaan Ivermectin untuk pengobatan dan pencegahan Covid-19.
Tjandra menambahkan, European Medicine Agency (EMA) dalam pernyatannya tanggal 23 Maret 2021 menyatakan telah menelaah bukti ilmiah tentang penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19. Disimpulkan, data yang tersedia tidak mendukung penggunaan obat itu untuk Covid-19, kecuali untuk digunakan pada uji klinik dengan desain yang baik.
Sedangkan, India yang disebut memakai Ivermectin saat kasus melonjak, berdasarkan Comprehensive Guidelines for Management of Covid-19 Patients tanggal 27 Mei 2021 menghilangkan rekomendasi obat Ivermectin yang disebutkan dalam dokumen versi tanggal 24 Mei 2021. [wip]