(IslamToday ID) – Seorang tukang bubur berinisial S (28) yang biasa mangkal di pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7/2021). Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM Darurat.
“Ini karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan,” kata Ketua Majelis Hakim seperti dikutip dari Republika.
Terdakwa S dinyatakan bersalah oleh hakim. Terdakwa divonis dengan pasal 34 ayat 1 jucto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Saksi dalam kasus itu, yang merupakan kakak terdakwa, Endang (40) mengaku keberatan dengan putusan hakim. Sebagai pedagang kecil, denda Rp 5 juta dinilai sangat besar. “Saya jujur keberatan. Karena cari uang saja sudah susah,” katanya usai sidang.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran PPKM Darurat bermula ketika adiknya sedang berjualan bubur seperti biasa pada hari Senin (5/7/2021) malam. Ketika itu, datang empat orang hendak membeli bubur di tempat adiknya.
Menurut Endang, ia bersama adiknya memberi tahu para pembeli itu untuk tidak makan di tempat, melainkan makanan harus dibawa pulang. Namun, para pembeli itu tak mau mendengarkan.
“Yang beli tetap maksa. Sudah dikasih tahu tidak usah makan di sini. Jadi terpaksa dilayani, namanya pembeli,” ujar lelaki asal Garut itu.
Ketika para pembeli itu sedang makan, tiba-tiba Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan operasi. Alhasil, adiknya yang berdagang dikenai sanksi untuk sidang tipiring. “Intinya kita keberatan lah,” katanya mewakili adiknya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan terdapat dua pelanggar aturan selama PPKM Darurat yang menjalani sidang tipiring pada Selasa pagi. Kedua pelanggar itu masing-masing adalah penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan dan menyediakan sarana bagi pembeli makan di tempat.
Menurutnya, aturan selama PPKM Darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan.
“Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM Darurat,” katanya.
Ia menjelaskan, sidang tipiring tak hanya akan menyasar para pelaku usaha. Masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan juga dapat disidang.
Doni mengatakan, sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM Darurat. “Sanksi sidang ini lebih berat,” katanya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar No 5 Tahun 2021 Perubahan Perda No 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. [wip]