Islam Today ID — Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Herlambang P. Wiratraman menilai pemerintah sudah lalai dan gagal dalam menangani pandemi.
“Ada tiga fakta gagalnya negara ini melindungi rakyat,” ujar Herlambang dalam Webinar yang disiarkan ulang oleh Bravos Radio Indonesia, Selasa ( 06/07/2021)
Pertama adalah terlihatnya lonjakan kasus harian covid yang merupakan dampak dari varian baru. Selain itu lonjakan angka kematian yang semakin tinggi.
Padahal sudah banyak kalangan mengingatkan dan mendesak pemerintah untuk melakukan lockdown. Namun desakan itu tidak dihiraukan.
“Pertama lonjakan kasus pertama kematian dan penularan kasus harian covid merebak luas , angkanya tadi sudah dipaparkan per 5 Juli hari ini juga juga semakin tinggi termasuk dampak dari varian baru. Ini sudah diingatkan banyak pihak, desakkan bahkan untuk lockdown atau tarik rem darurat dari para ahli maupun tokoh,” ujarnya.
Kedua, terkait fasilitas pelayanan kesehatan banyak yang kolaps. Mulai dari vaksin yang stoknya mulai menipis hingga kelangkaan tabung oksigen. Kondisi ini menyebabkan banyak pasien meninggal dunia.
“Ambruk atau kolaps, begitu banyak laporan rumah sakit tak sanggup lagi menerima pasien, bahkan untuk tes saja enggak bisa layani, vaksin-vaksin juga sudah habis berapa kota, ketersediaan tabung oksigen yang mengakibatkan meninggalnya pasien covid,” ujar Herlambang
Lanjut Herlambang, fakta ketiga adalah tingginya jumlah tenaga kesehatan yang terpapar virus dan gugur dalam tugasnya. Mengutip laporan IDI per 27 Juni, Herlambang menyebutkan, ada 405 dokter yang meninggal.
Angka tersebut meningkat tajam sebanyak 31 orang (periode 1-27 Juni 2021).Tak hanya itu, menurut laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia juga ada 326 perawat yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19.
Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi
Herlambang juga menyebutkan kegagalan itu bukti dari pemerintah tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan mandat konstitusi. Pemerintah tidak memberikan hak- hak dasar masyarakat pada penanganan pandemi covid-19.
Menurut Herlambang, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada rakyatnya, sesuai dengan pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945
“Problem kegagalan-kegagalan itu semua ada pasalnya di dalam konstitusi yang merupakan mandat bagaimana pemerintah seharusnya menjalankan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana pasal 28i ayat 4 undang-undang dasar 1945,” tutupnya
Penulis: Kanzun Dinan