(IslamToday ID) – Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait PPKM darurat di Jawa dan Bali yang kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Ia mengatakan, setelah perpanjangan ini habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Tetapi nanti akan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.
“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan, kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. Level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut saat wawancara dengan KompasTV, Selasa (20/7/2021).
“Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja,” tambahnya.
Luhut yang juga menjabat Menko Marves itu menjelaskan, penerapan PPKM darurat kini sudah telihat membuahkan hasil. Penularan Covid-19 di Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan.
“Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita lihat masuk level 3. Level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” ucap Luhut.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran. Jangan sampai pelonggaran membuat penularan Covid-19 kembali naik.
“Nah, kalau ini sekarang jalan terus baik, sekarang kan tanggal 20, ini bisa berjalan baik artinya kita masih protokol kesehatan, prokes paling penting dan kedua, keterisian bed di rumah sakit. Kalau yang lain kita semua manageable,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, ia mengatakan di hari terakhir perpanjangan PPKM darurat pihaknya akan melakukan evaluasi. Namun ia kembali mengatakan saat ini beberapa daerah di Jawa dan Bali sudah ada yang masuk level 3.
“Tanggal 25 kita akan lihat, evaluasi, dan kita laporkan ke presiden. Tapi ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua berjalan baik itu akan banyak nanti di Jawa, Bali yang levelnya dari level 4 akan jadi level 3, dan mungkin ada yang level 2,” kata Luhut.
“Seperti di Bali sekarang ini juga seperti di Jawa Tengah sudah ada mungkin yang bisa level 2. Tapi kita nggak mungkin langsung umumkan. Kenapa? Nanti takutnya euforia, terus naik lagi. Jadi kita akan pelan-pelan buka,” pungkasnya.
Keputusan perubahan istilah ini pun menarik perhatian mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI, Marco Kusumawijaya.
“Ah, mereka menemukan plesetan baru!” ujar Marco dikutip dari akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Perubahan istilah ini memang menjadi hal biasa dilakukan pemerintah selama penanganan Covid-19.
Jauh sebelum istilah level 1, 2, 3, dan 4, pemerintah juga menggunakan beragam istilah. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Mikro, hingga PPKM, dan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. [wip]